JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar mengenai Umrah dan Haji terus jadi perhatian publik. Terlebih saat kebijakan baru pemerintah Indonesia yang memperpanjang waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berpotensi untuk membengkakkan biaya umrah.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah memutuskan untuk menambah masa karantina menjadi 10 hari bagi warga yang ingin memasuki wilayah Indonesia, karena isu varian baru Covid-19 Omicron yang mulai menyebar ke wilayah Asia. Penambahan waktu karantina ini telah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 23 tentang Perjalanan Internasional.
Dengan demikian, kebijakan baru itu akan berpengaruh pada biaya perjalanan umrah yang sebelum pandemi besarannya berkisar antara Rp 25 juta sampai dengan Rp 30 juta, akan bertambah seiring dengan ongkos karantina yang harus dikeluarkan jamaah.
Kabar Umrah dan Haji, Arab Saudi Buka Pintu untuk Indonesia
Namun dibalik besarnya biaya umrah yang harus dikeluarkan oleh jamaah, satu kabar baik menghampiri Indonesia, terutama bagi kaum muslim. Pasalnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pencabutan penangguhan kedatangan langsung dari 6 negara, yaitu Indonesia, Brazil, India, Mesir, Pakistan, dan Vietnam.
Kebijakan ini berlaku efektif sejak Rabu, 1 Desember 2021, pukul 1 dini hari Waktu Arab Saudi. Penumpang penerbangan yang datang dari 6 negara tersebut, termasuk Indonesia, kini tidak perlu lagi menggunakan negara ketiga untuk melakukan karantina selama 14 hari seperti kebijakan sebelumnya.
Namun demikian bagi para penumpang yang telah vaksin di Indonesia/luar Kerajaan Arab Saudi apapun hasilnya tetap diwajibkan untuk melaksanakan Karantina Institusional (akomodasi/hotel yang disetujui oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi) selama 5 (lima) hari di Arab Saudi.
Meski demikian, Arab Saudi masih belum bisa memberikan lampu hijau untuk 4 negara lainnya yang masih tetap ditangguhkan, yaitu Afghanistan, Ethiopia, Lebanon, dan Turki.
Buah Diplomasi untuk Kebijakan Izin Umrah
Sebelum izin umrah Indonesia dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Menteri Urusan Islam Kerajaan Arab Saudi pada November lalu.
Menag RI juga mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Dr. Taufiq Rabiah pada 22 November guna membahas kelanjutan umrah bagi jemaah asal Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Haji dan Umrah Dr. Taufiq Rabiah memberikan jaminan izin umrah bagi jemaah asal Indonesia bakal segera dibuka.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan pihaknya berjanji akan segera menghubungi Menag RI secara langsung setelah pembukaan umrah bagi jemaah Indonesia diputuskan oleh Komite Tinggi Haji Arab Saudi yang dipimpin oleh Gubernur Mekkah Pangeran Khalid Faisal.
Kedua belah pihak juga mempersiapkan skenario dan timeline pemberangkatan jemaah umrah dari Indonesia, termasuk pembahasan aspek kesehatan seperti vaksin, booster, tes PCR, serta lama karantina bagi yang belum memenuhi syarat.
Syarat Umrah Terbaru
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru untuk jemaah umrah dari luar negeri. Dikutip dari Gulf News, aturan terbaru jemaah yang diizinkan melaksanakan umrah kini harus berusia 18-50 tahun.
Selain itu, sebelum melakukan perjalanan, jemaah umrah dari luar negeri juga harus sudah divaksin Covid-19 penuh. Vaksin yang digunakan pun harus vaksin yang diakui di Arab Saudi, yaitu Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.
Jemaah umrah juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang disahkan secara resmi untuk mendapatkan visa masuk melalui platform Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi.
Kementerian baru-baru ini meluncurkan layanan yang memungkinkan jemaah umrah di luar negeri untuk mendapatkan izin beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Izin serupa juga diharuskan dilengkapi bagi jemaah domestik. Selain itu, jemaah juga tidak diperbolehkan membawa anak-anak saat berada di Masjidil Haram. (Tivan)