• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Catat, Penjual Online di E-Commerce Masuk Wajib Pajak!

by Switta Hapsari
Mei 21, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
Penjual Online
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Viral, penjual online menghebohkan jagat Twitter dengan curhatan warganet yang mengaku terkejut karena tiba-tiba mendapat tagihan pajak saat dia berstatus sebagai penjual online. Mulanya, kisah viral itu dibagikan oleh pengguna Facebook dengan akun Kania Putri Dewi yang kemudian diunggah ulang oleh pemilik akun Twitter @txtonlshop.

“Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena 35 juta,” cuit akun @txtdarionlshop yang dikutip pada Kamis (25/11).

Saking viralnya, cuitan tersebut sudah di-retweet lebih dari 6.500 kali, dikomentari lebih dari 700 kali, dan disukai oleh lebih dari 18.800 orang. Tak tanggung-tanggung, Karina mengaku bahwa dirinya mendapatkan tagihan pembayaran pajak jutaan rupiah. Sedangkan temannya yang lain bahkan hingga kena pajak Rp 35 juta. Untuk mempertegas ceritanya, ia juga menyertakan unggahan surat keterangan yang diterimanya dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta. Temen saya juga kena sekitar 35 juta. Yg belum kena tunggu saja. Mulai sekarang perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin dll. Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP karena akan terdeteksi langsung biasanya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual,” ujarnya.

Penjual Online Viral Direspon DJP

Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui https://t.co/EedwtAj3FT

Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak.

Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha. 🙏🙏🙏 https://t.co/MohKjphb9X

— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) November 24, 2021

Karena menjadi viral, cuitan @txtdarionlshop tersebut mendapatkan tanggapan dari akun resmi twitter DJP @DitjenPajakRI. Dalam cuitannya, DJP menulis tata cara pendaftaran NPWP dan layanan konsultasi pajak bagi penjual online.

BacaJuga

LIMA KELUARGA DI REMBANG TERIMA BANTUAN PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI BANK JATENG

LIMA KELUARGA DI REMBANG TERIMA BANTUAN PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI BANK JATENG

Juni 16, 2026
Bank Jateng dan Pemkab Karanganyar Perkuat Sinergi KPR, Pariwisata, dan UMKM

Bank Jateng dan Pemkab Karanganyar Perkuat Sinergi KPR, Pariwisata, dan UMKM

Juni 15, 2026
Hadir di Pleburan Raya, Hokiben Tawarkan Kuliner Jepang Terjangkau untuk Temani Malam Warga Kota

Hadir di Pleburan Raya, Hokiben Tawarkan Kuliner Jepang Terjangkau untuk Temani Malam Warga Kota

Juni 15, 2026
Jangan Sampai Kelewatan! POCO F8 Ultra Ready Stock

Jangan Sampai Kelewatan! POCO F8 Ultra Ready Stock

Juni 15, 2026

“Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui http://pajak.go.id. Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak. Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha,” tulis DJP.

Penjual Online Masuk Wajib Pajak

Menanggapi kisah viral penjual online yang ‘dihadiahi’ pajak jutaan rupiah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan regulasi.

Pasalnya, kata Neilmaldrin, pelapak atau pedagang di toko online sudah termasuk dalam kategori wajib pajak (WP).

“Pajak pada transaksi e-commerce sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pada dasarnya, pelaku usaha (merchant) atau pedagang pada platform e-commerce juga merupakan pelaku usaha yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti pelaku usaha pada sektor yang lain,” ungkap Neilmaldrin, sebagaimana dikutip dari detikcom.

Besaran Pajak untuk Penjual Online

Terkait tarif pajak untuk penjual online, Neilmaldrin menambahkan bahwa DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce atau toko ritel dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika penghasilannya belum melebihi (maksimal) Rp 4,8 miliar.

“Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto,” lanjutnya.

Penjual Online, Begini Lho Cara Membayar Pajak

Agar tidak mengalami hal serupa, penjual online sebaiknya melakukan pembayaran pajak setiap bulannya dengan memperhitungkan omzet yang diperoleh pada bulan yang bersangkutan. Kemudian omzet itu dikalikan dengan tarif 0,5%.

Omzet tidak harus selalu sama setiap bulannya, karena untuk usahawan pasti ada kenaikan dan penurunan penghasilan di setiap bulan. Pembayaran ini paling lambat ditunaikan pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau m-banking, dapat juga dibayarkan di bank melalui teller, kantor pos, dan yang paling terbaru dapat dibayarkan melalui aplikasi marketplace sehingga lebih mempermudah wajib pajak dalam membayarkan pajaknya setiap bulan. (Tivan)

Tags: onlinepajak onlinepajak penjualpenjual online
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bisnis Natasha Wilona, Geluti Dunia Kecantikan untuk Raup Cuan

Next Post

9 Rekomendasi Oven Listrik Low Watt Terbaik 2021

Related Posts

LIMA KELUARGA DI REMBANG TERIMA BANTUAN PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI BANK JATENG
Info Terkini

LIMA KELUARGA DI REMBANG TERIMA BANTUAN PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI BANK JATENG

Juni 16, 2026
Bank Jateng dan Pemkab Karanganyar Perkuat Sinergi KPR, Pariwisata, dan UMKM
Info Terkini

Bank Jateng dan Pemkab Karanganyar Perkuat Sinergi KPR, Pariwisata, dan UMKM

Juni 15, 2026
Hadir di Pleburan Raya, Hokiben Tawarkan Kuliner Jepang Terjangkau untuk Temani Malam Warga Kota
Info Terkini

Hadir di Pleburan Raya, Hokiben Tawarkan Kuliner Jepang Terjangkau untuk Temani Malam Warga Kota

Juni 15, 2026
Jangan Sampai Kelewatan! POCO F8 Ultra Ready Stock
Info Terkini

Jangan Sampai Kelewatan! POCO F8 Ultra Ready Stock

Juni 15, 2026
Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026  Dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah
Info Terkini

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 Dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Juni 15, 2026
Bank Jateng KCP Setwilda Gandeng Urban Hiking Semarang Gelar Jalan Sehat, Perkuat UMKM dan Kebersamaan Masyarakat
Info Terkini

Bank Jateng KCP Setwilda Gandeng Urban Hiking Semarang Gelar Jalan Sehat, Perkuat UMKM dan Kebersamaan Masyarakat

Juni 15, 2026
Next Post
oven listrik low watt

9 Rekomendasi Oven Listrik Low Watt Terbaik 2021

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Jateng KCP Setwilda Gandeng Urban Hiking Semarang Gelar Jalan Sehat, Perkuat UMKM dan Kebersamaan Masyarakat

Bank Jateng KCP Setwilda Gandeng Urban Hiking Semarang Gelar Jalan Sehat, Perkuat UMKM dan Kebersamaan Masyarakat

Juni 15, 2026
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
LIMA KELUARGA DI REMBANG TERIMA BANTUAN PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI BANK JATENG

LIMA KELUARGA DI REMBANG TERIMA BANTUAN PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI BANK JATENG

0
Bank Jateng dan Pemkab Karanganyar Perkuat Sinergi KPR, Pariwisata, dan UMKM

Bank Jateng dan Pemkab Karanganyar Perkuat Sinergi KPR, Pariwisata, dan UMKM

0
Hadir di Pleburan Raya, Hokiben Tawarkan Kuliner Jepang Terjangkau untuk Temani Malam Warga Kota

Hadir di Pleburan Raya, Hokiben Tawarkan Kuliner Jepang Terjangkau untuk Temani Malam Warga Kota

0
Jangan Sampai Kelewatan! POCO F8 Ultra Ready Stock

Jangan Sampai Kelewatan! POCO F8 Ultra Ready Stock

0
LIMA KELUARGA DI REMBANG TERIMA BANTUAN PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI BANK JATENG

LIMA KELUARGA DI REMBANG TERIMA BANTUAN PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI BANK JATENG

Juni 16, 2026
Bank Jateng dan Pemkab Karanganyar Perkuat Sinergi KPR, Pariwisata, dan UMKM

Bank Jateng dan Pemkab Karanganyar Perkuat Sinergi KPR, Pariwisata, dan UMKM

Juni 15, 2026
Hadir di Pleburan Raya, Hokiben Tawarkan Kuliner Jepang Terjangkau untuk Temani Malam Warga Kota

Hadir di Pleburan Raya, Hokiben Tawarkan Kuliner Jepang Terjangkau untuk Temani Malam Warga Kota

Juni 15, 2026
Jangan Sampai Kelewatan! POCO F8 Ultra Ready Stock

Jangan Sampai Kelewatan! POCO F8 Ultra Ready Stock

Juni 15, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website