JAKARTA, MEDIAINI.COM – PPKM level 3 kembali diperpanjang pemerintah hingga 6 Desember 2021. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ini berlaku di 109 kabupaten/kota selama dua minggu ke depan, terhitung mulai tanggal 23 November 2021 hingga 6 Desember 2021.
Sementara untuk wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 yang mulai menurun, pemerintah menerapkan PPKM Level 2 di 200 kabupaten/kota, dan PPKM level 1 diterapkan di 77 kabupaten/kota. Khusus untuk penerapan PPKM Level 1, jumlah wilayahnya meningkat dari sebelumnya hanya mencapai 55 kabupaten/kota. “Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangan 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021 untuk dua minggu dengan penerapan dilihat dari dosis vaksinasi. Yang kurang dari 50 persen jadi dinaikkan 1 level PPKM,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada Senin (22/11).
Terkait adanya pengurangan level PPKM di sejumlah wilayah, mantan Menteri Perindustrian ini mengungkapkan bahwa penerapan PPKM dilihat dari akselerasi vaksin di wilayah tersebut. Bila di bawah rata-rata 50 persen, maka pemerintah menaikkan satu level asesmen.
Pada kesempatan yang sama, Airlangga juga menunjukkan wilayah dengan PPKM level 3 luar Jawa-Bali yang mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021.
View this post on Instagram
1. Aceh
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam.
2. Sumatera Utara
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kota Tanjung Balai.
3. Sumatera Barat
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Pasaman Barat.
4. Riau
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hilir.
5. Jambi
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Sarolangun.
6. Sumatera Selatan
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
7. Lampung
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran.
8. NTT
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Malaka.
9. Kalimantan Barat
Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kubu Raya.
10. Kalimantan Tengah
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Utara.
11. Kalimantan Selatan
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Balangan.
12. Sulawesi Tengah
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Sigi.
13. Sulawesi Selatan
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Luwu.
14. Sulawesi Tenggara
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Buton Tengah.
15. Sulawesi Barat
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah.
16. Maluku
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
17. Maluku Utara
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur.
18. Papua
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.
19. Papua Barat
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampikan 6 perintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada bulan Desember 2021. Mula-mula Jokowi menyampaikan data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang menurun dalam sepekan terakhir, jelang PPKM Desember 2021.
“Dalam sepekan terakhir, kasus aktif kita menurun 892 kasus, dari 9.018 kasus di 14 November, menjadi 8.126 kasus di 21 November. Dan untuk penambahan kasus baru rata-rata 362 kasus setiap harinya,” ujarnya dalam Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (22/11/2021).
Meski terdapat tren penurunan kasus Covid-19, pengendalian kasus ke depan tetap jadi perhatian Kepala Negara, utamanya menjelang Natal dan Tahun Baru. “Kita sebentar lagi juga akan masuk ke libur Natal-Tahun baru, yang kita tahu pada saat ini kasus Covid-19 di Eropa semuanya naik. Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan,” tegasnya.
6 Instruksi Jokowi soal PPKM Level 3
Menanggapi perpanjangan PPKM level 3 di sejumlah wilayah, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga memaparkan 6 arahannya.
1. Kolaborasi Antarkementerian
Ayah kandung Kaesang Pangarep tersebut meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk menyatukan visi dan berkolaborasi dalam menghadapi bulan Desember 2021 ini. “Sekali lagi, memiliki frekuensi yang sama, jangan terjebak pada ego sektoral, utamakan kerja sama, utamakan koordinasi sehingga kelihatan bahwa kita memiliki frekuensi yang sama,” tegasnya.
2. Perketat Protokol Kesehatan
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki dua agenda penting yang akan digelar dalam waktu dekat, yaitu Sherpa Meeting di KTT G20 yang akan dilakukan di Jakarta, disusul dengan kick off Finance Track yang bakal berlangsung di Bali pada awal Desember nanti.
Dengan demikian, sambung Jokowi, Indonesia akan menjadi perhatian seluruh dunia.Olrh karena itu, ia menegaskan bahwa kemampuan Indonesia dalam menanggulangi pandemi betul-betul diuji, termasuk dalam hal impelementasi protokol kesehatan. “Oleh sebab itu, saya minta secara detail nanti didampingi dari Satgas (Covid-19) kedatangan delegasi di bandara, di hotel dan di lingkungan hotel atau resort sampai ke venue-venue. Ini penting sekali,” tegas Jokowi.
3. Persiapan Nataru 2022
Sebagai persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Jokowi menyampaikan arahan mengenai rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. “Ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Sampaikan mengenai perkembangan kasus-kasus, kenaikan kasus yang ada di Eropa,” katanya.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi sebuah latar belakang dari keputusan yang akan diambil pemerintah. Pasalnya, ia menyebut ada beberapa daerah yang menolak pemberlakuan PPKM Level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali.
“Tapi kita harus ingat bahwa apapun utamanya ini pariwisata di Bali memang terdampak paling dalam, tapi juga perlu dijelaskan bahwa apabila situasi tidak terkendali justru akan memukul balik ekonomi dan pariwisata kita,” sahut Jokowi.
“Apalagi, sekali lagi, kita akan menjadi tuan rumah 150 meeting yang ada di G20. Oleh sebab itu, saya minta intervensi di lapangan ini benar-benar terus dilakukan oleh Satgas terhadap event-event yang ada,” imbuhnya.
4. Pesan untuk Pemerintah Daerah
Jokowi mengharapkan agar pemimpin daerah, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota untuk mengawal pertumbuhan ekonomi di daerahnya masing-masing yang mulai bangkit di tengah pandemi. “Kita tahu di Kuartal II tumbuh 7,07 persen, di Kuartal III tumbuh 3,51 persen, dan kita harapkan di Kuartal IV ini lebih baik dari kuartal yang ketiga,” ucapnya.
5. Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Periode Nataru 2022 menjadi momen rawan karena berpotensi menyebabkan peningkatan kasus Covid-19. Secara khusus, Jokowi meminta Menteri Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah antisipasi untuk memastikan kesiapan rumah sakit apabila terjadi lonjakan pasien sakit selama akhir Desember dan awal Januari 2022. “Terutama pemetaan situasi dan terutama di daerah yang berpotensi kasusnya meningkat,” lanjut orang nomor satu di Indonesia itu.
6. Percepatan Vaksinasi
Terakhir, Jokowi kembali menginstruksikan upaya percepatan vaksinasi bagi masyarakat agar target 70 persen di akhir tahun bisa terpenuhi. Maka dari itu, pemerintah jangan ragu untuk menerapkan sistem jemput bola untuk melayani masyarakat. “Saya melihat door to door yang dilakukan oleh BIN juga baik karena ini diambil, yang divaksin adalah yang lansia. Dan kita harapkan terutama untuk pemerintah daerah yang masih rendah vaksinasi, agar diberikan bantuan secara khusus,” pungkas Kepala Negara. (Tivan)