JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sedari dulu hingga era modern seperti saat ini, mafia tanah masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Sasarannya pun tidak pandang bulu, bahkan hingga menyentuh kalangan keluarga pesohor sekalipun.
Seperti yang sudah diketahui, dunia hiburan Tanah Air dihebohkan dengan kabar dari Nirina Zubir yang mengakui bahwa kepemilikan tanah beserta bangunan milik mendiang ibundanya dipindahtangankan oleh mantan asisten rumah tangganya. Tak tanggung-tanggung, nilai asetnya mencapai belasan miliar rupiah.
Oleh karena itu, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengingatkan agar menjaga aset tanah yang dimiliki. Ia menyarankan agar aset tanah tersebut bisa dimanfaatkan supaya tidak diakui oleh oknum mafia tanah.
Surya juga menjelaskan modus operasi para mafia tanah yang biasanya memanfaatkan rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap harta tidak bergerak.
“Memang kebanyakan, masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka karena merasa barang tidak bergerak. Inilah yang dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat. Maka kami mengimbau kepada masyarakat agar tanahnya digunakan atau dimanfaatkan supaya tidak diakui orang lain,” kata Surya.
Pemerintah Akan Berikan Sanksi Mafia Tanah
Surya mengungkapkan Kementerian ATR/BPN terus mengawasi timbulnya kejahatan pertanahan. Salah satu contoh pengawasan yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan. Jadi, sebelum masyarakat mendaftarkan, akan diperiksa secara teliti terlebih dahulu dengan benar kepemilikan aset tanah mereka, sehingga ke depannya tidak menimbulkan polemik.
Surya menegaskan, seandainya ada pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam modus mafia tanah, pihaknya tidak akan sungkan untuk menindak tegas terhadap oknum tersebut. Jika pelanggaran termasuk ringan, kementerian hanya memberikan skorsing atau pembinaan, namun jika dinilai keterlaluan, maka pegawai akan dicopot dan dibebastugaskan secara tidak terhormat.
“Kementerian ATR/BPN tidak main-main terhadap kasus mafia tanah yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang melibatkan pegawai kami sendiri. Kementerian ATR/BPN perlu terus menanamkan integritas kepada pegawainya sehingga tidak ikut terlibat dalam mafia tanah,” lanjutnya.
Hindari Mafia Tanah, Ini Tips Menjaga Aset Kepemilikan Tanah
Untuk menghindari berbagai modus yang dilakukan mafia tanah, sebaiknya Anda melakukan langkah-langkah berikut ini.
1. Pastikan Status Kepemilikan Sertipikat Tanah
Ini adalah aturan dasar untuk menjaga aset tanah Anda. Pastikan legalitas kepemilikan tanah dengan mengecek sertipikat tanah. Seandainya belum punya, Anda bisa segera membuatnya dengan melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi NPWP.
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Akta jual beli (AJB)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.
- Jangan Mudah Percaya Orang Lain
Surya Tjandra mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Jika memiliki dokumen atau sertipikat tanah maka harus dijaga dengan baik dan tidak mudah percaya kepada orang lain. “Masyarakat diharapkan perlu lebih teliti lagi jika ingin menyerahkan dokumen penting tersebut. Selain itu, yang terpenting tanah yang dimiliki saat ini digunakan dan harus dimanfaatkan sehingga tidak dibiarkan telantar begitu saja. Hal tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.
3. Cek dengan Aplikasi Sentuh Tanahku
Kementerian ATR/BPN, kata dia, sangat serius perangi praktik mafia tanah, mengingat saat ini kasus penyalahgunaan sertipikat tanah oleh mafia tanah masih kerap terjadi di tengah masyarakat.
Dalam satu kesempatan, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa untuk mengatasi mafia tanah maka salah satunya dilakukan perbaikan sistem melalui digitalisasi di Kementerian ATR/BPN agar dapat menutup celah penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah.
“Oleh sebab itu, kita terus berusaha memperbaiki sistem mulai dari sertipikat elektronik, aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa di-download masyarakat untuk mengecek tanahnya, serta memperkenalkan antrean online melalui fitur Loketku sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri dan mengatur jadwal kedatangan di Kantor Pertanahan,” ungkapnya.
4. Jangan Beli Tanah Sengketa
Lebih lanjut, Sofyan Djalil mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati mempercayakan sertipikat tanah atau dokumen penting lainnya, serta diharapkan dapat menggunakan lembaga yang sudah kredibel. Ia juga menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin membeli tanah harus berhati-hati juga. Jangan sembarangan membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum. (Tivan)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay






















