JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali merevisi aturan bepergian menggunakan moda transportasi darat di masa pandemi. Hal ini diketahui setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan merilis Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Poin penting dari aturan bepergian pakai transportasi darat ada pada ketentuan jarak perjalanan dan masa aktif surat keterangan hasil tes RT-PCR dan antigen. “Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui keterangan tertulisnya.
Budi menambahkan, aturan baru perjalanan menggunakan moda transportasi darat ini mengikat untuk para pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan menuju daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, mereka diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
Efektif Sejak 27 Oktober 2021
Budi menuturkan, kebijakan baru terkait syarat perjalanan dengan transportasi darat sudah diimplementasikan sejak akhir bulan Oktober. Namun untuk batas waktu penerapannya belum dapat dipastikan. “Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif mulai dari tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” lanjutnya.
Setelah dikeluarkannya surat edaran ini, Budi mengimbau para pemimpin daerah mulai dari tingkat Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara dan atau operator sarana prasarana transportasi darat untuk menyampaikannya kepada masyarakat di wilayah mereka masing-masing, sekaligus tetap berkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.
Protokol Aturan Baru Perjalanan Menggunakan Moda Transportasi Darat
Dengan dikeluarkannya aturan baru tersebut, para pengendara atau pengemudi yang akan melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (vaksin 1 dan 2) serta surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pengemudi dan pembantu pengemudi (untuk kendaraan umum) diharuskan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dengan kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.
Terakhir, pengemudi dan pembantu pengemudi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Aturan Baru untuk Antisipasi Libur Akhir Tahun
Di sisi lain, aturan baru ini sekaligus menjadi langkah antisipasi meningkatnya trafik perjalanan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Sikap Kementerian Perhubungan ini juga menjawab anjuran pemerintah yang belum lama ini memutuskan untuk meniadakan cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (Tivan)