JAKARTA, MEDIAINI.COM – Bank Indonesia (BI) akan menurunkan biaya transfer antarbank yang sebelumnya mencapai Rp6.500, kini hanya Rp2.500 per transaksi. Kebijakan ini rencananya akan dilakukan mulai pertengahan Desember 2021 melalui sistem pembayaran ritel nasional BI Fast.
BI Fast merupakan bagian dari penerapan blueprint sistem pembayaran Indonesia 2025 untuk infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih cepat, mudah, ekonomis, serta dapat dilakukan secara waktu nyata dan 24 jam. Untuk mempercepat sistem pembayaran tersebut, BI, akan memulai tahap pertama dengan 22 peserta dari bank nasional. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, saat melakukan siaran langsung melalui channel YouTube Bank Indonesia pada Jumat (22/10).
Pada tahap pertama yaitu minggu kedua bulan Desember 2021, BI akan menetapkan batas maksimal transfer di BI Fast hingga Rp250 juta per transaksi. Dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.
“Batas maksimal tersebut juga akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI Fast pada penyelenggara maupun peserta,” ungkap Perry.
Usai melakukan BI Fast tahap pertama, pihaknya, akan melanjutkannya melalui tahap kedua. Rencananya, tahap kedua akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan Januari 2022 dengan jumlah peserta yang mendaftar mencapai 22 perusahaan.
Biaya Transfer Murah, Cek Daftar Bank Sebagai Peserta BI Fast
Pada tahap pertama, sudah ada 22 bank yang telah mendaftar diri menjadi peserta BI Fast. Beberapa di antaranya adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Permata, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank CIMB Niaga, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mega Tbk. Lalu ada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP, Bank Tabungan Negara UUS, Bank Permata UUS, Bank CIMB Niaga UUS, Bank Danamon Indonesia UUS, Bank BCA Syariah, PT Bank Sinarmas, Bank Citibank NA, dan PT Bank Woori Saudara Indonesia.
Nantinya, BI akan memberi keleluasaan bagi 22 bank tersebut untuk menyediakan infrastruktur pendukung dalam mengakses sistem BI Fast secara independen, sub independen atau berekanan, dan sharing (berbagi) antar beberapa peserta. Nantinya, BI juga akan masih mengevaluasi biaya transfer antarbank secara berkala dan bersama-sama.
Sementara itu, pada tahap kedua nanti, BI sudah mengantongi 22 calon peserta dari BI Fast. Pesertanya adalah PT Bank Sahabat Sampoerna, PT Bank Harda International, PT Bank Maspion, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, PT Bank Ina Perdana, PT Bank Mandiri Taspen, PT Bank Nationalnobu, Bank Jatim UUS, PT Bank Mestika Dharma. Kemudian ada PT Bank Jatim, PT Bank Multiarta Sentosa, PT Bank Ganesha, Bank OCBC NISP UUS, Bank Digital BCA, Bank Sinarmas UUS, Bank Jateng UUS, Standard Chartered Bank, Bank Jateng, BPD Bali, Bank Papua, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Tak berhenti sampai di tahap kedua, ke depannya BI akan tetap membuka pintu bagi bank lainnya untuk menerapkan sistem pembayaran ritel baru ini. Perry mengatakan, setiap 6 minggu sekali akan ditambah peserta lainnya, tidak hanya dari bank tetapi juga industri lainnya yang telah memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia. Beberapa syarat yang harus disiapkan adalah dari sisi infrastruktur, teknologi, hingga sumber daya manusia di dalamnya.
“Semuanya akan dilakukan secara kontinyu dan berkala, semakin cepat semakin baik. Kami akan meminta dukungan dari seluruh industri baik dari bank maupun non bank untuk menyukseskan BI Fast ini,” ucap Perry.
Tanpa Biaya Tranfer, Cek Daftar Aplikasi Ini
Sebelum BI menurunkan kebijakan barunya ini, sudah ada beberapa aplikasi transfer uang yang membebaskan biaya admin antarbank. Dalam pelaksanaannya, seluruh aplikasi tersebut sudah diawasi penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat melakukan transaksi di dalamnya. Saat ini, terdapat 3 aplikasi transfer uang yang masih tidak mengenakan biaya admin dalam proses transaksinya.
1. Flip
View this post on Instagram
Flip merupakan pionir penyedia layanan transfer beda bank yang tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk menggunakan layanan ini, pengguna cukup melakukan transfer terlebih dahulu ke rekening Flip yang sama dengan bank yang dimiliki. Kemudian Flip akan meneruskan uang pengguna ke rekening tujuan menggunakan bank yang sama dengan rekening tujuan.
Setiap kali ingin transfer menggunakan Flip, penggunanya akan mendapatkan kode unik di belakang jumlah transfernya. Kode unik tersebut bukan sebagai biaya admin karena jumlah tersebut akan dikumpulkan dan dicairkan jika sudah mencapai Rp10.000.
Flip tidak memberikan batasan frekuensi transfer setiap harinya, namun, ada batas limit nominal transfer yang harus diperhatikan jika ingin mendapatkan biaya admin gratis. Flip menetapkan Rp 5 juta sebagai batas maksimal transaksi yang ingin mendapatkan fasilitas gratis biaya admin antar bank. Namun, untuk akun Flip+ batas limit transaksinya dapat mencapai Rp20 juta per akun. Jika melebihi limit, pengguna akan dikenakan biaya transfer sebesar Rp 2.500 per transaksi.
2. OY!
OY! juga menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin transfer uang ke antarbank tanpa biaya admin. Sebelum melakukan proses transfer antarbank, para pengguna harus menyetorkan uang terlebih dahulu ke aplikasi OY!. Terdapat pilihan metode transfer yang ditawarkan dalam aplikasi OY! yaitu debit card, virtual account, dan manual transfer.
Para pengguna akan mendapatkan gratis biaya admin ke lebih dari 100 bank yang sudah tergabung OY!. Layanan gratis biaya admin antarbank dapat dilakukan pengguna hanya dengan minimal transfer Rp10.000 dan maksimal Rp200juta per harinya. Jika ingin transfer antar bank dengan nominal lebih besar, pengguna dapat lakukan upgrade menjadi OY! Plus
3. DANA
Aplikasi ini mengharuskan penggunanya untuk isi saldo ke DANA, sebelum melakukan transfer ke antar bank. Untuk akun DANA Reguler, para pengguna hanya dapat menyimpan saldo maksimal Rp 2 juta. Namun, untuk akun DANA Premium dapat menyimpan saldo sebanyak Rp10 juta.
Untuk mendapatkan fasilitas gratis admin tersebut, para pengguna harus melakukan transfer dengan jumlah minimal Rp50.000. Di bawah jumlah tersebut, pengguna akan dikenakan biaya sebesar Rp4.500. Layanan transfer gratis antar bank ini dapat dilakukan pengguna DANA sebanyak 10 kali setiap bulannya. (Bonita)