• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Pemilik Warteg dan PKL, Cek Syarat Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

by Switta Hapsari
Maret 14, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 4 mins read
0
BLT UMKM
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – BLT UMKM yang masuk program penyaluran di bulan September terlaksana. Pemerintah menggelontorkan dana Rp1,2 triliun untuk bantuan tunai (BLT) warteg dan pedagang kaki lima (PKL). Bantuan akan diberikan kepada 1 juta penerima dengan nilai Rp1,2 juta per pelaku usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dana akan BLT akan dipecah kepada TNI dan Polri, sehingga masing-masing instansi akan mengelola Rp600 miliar.

Keterlibatan TNI/Polri sebagai penyalur dana BLT UMKM adalah untuk menghindari ketegangan antara pedagang dan aparat. Menurut Sri Mulyani, pemerintah ingin menghindari ketegangan yang sempat terjadi antara aparat dan PKL seperti yang terjadi pada masa PPKM Darurat lalu. Harapannya, penutupan usaha kecil di daerah level 4 yang disertai penyaluran bantuan bisa menghindarkan konflik dan kekerasan.

BacaJuga

Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

Mei 26, 2026
Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

Mei 25, 2026
Rethinking the Moment  Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

Rethinking the Moment Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

Mei 25, 2026
Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

Mei 25, 2026

“Bapak Presiden memutuskan TNI/Polri diberikan kewenangan menyalurkan langsung ke PKL, dengan demikian tugas yang dilakukan oleh TNI/Polri di lapangan bisa dipahami oleh masyarakat,” jelasnya.

Syarat Pemilik Warteg dan PKL Penerima BLT UMKM

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan sejumlah kriteria 1 juta pemilik warteg dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta dari pemerintah. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menyebut ada tiga kriteria yang harus dipenuhi pemilik warteg dan PKL untuk mendapat bantuan itu. Yakni:

1. Mereka tak masuk dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

2. Lokasi usaha berada pada kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

3. Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Bagi mereka yang memenuhi syarat itu, masing-masing PKL atau pemilik warteg akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta. Bantuan hanya dibayarkan satu kali oleh pemerintah.

BLT UMKM Belum Dianggap Cukup bagi Pelaku Usaha

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Koperasi Warteg Indonesia (Kowantara) mengatakan BLT UMKM Rp1,2 juta tak cukup untuk menolong pengusaha mikro, termasuk warteg dari keterpurukan akibat pandemi covid-19. Pasalnya, kondisi pengusaha mikro saat ini cukup berat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, tetapi itu bukan berarti pemerintah selesai dan cukup memulihkan UKM termasuk warteg,” ungkap Ketua Koordinator Kowantara, Mukroni, dalam keterangan resminya.

Mukroni lebih lanjut mengatakan pemerintah tak bisa berhenti sampai penyaluran BLT Rp1,2 juta dalam menolong pengusaha mikro. Namun, ada empat hal lain yang harus dilakukan pemerintah untuk menolong pengusaha mikro, antara lain:

1. Memulihkan daya beli masyarakat kelompok bawah yang terpuruk akibat pandemi covid-19.

2. Memberikan stimulus kebutuhan sehari-hari masyarakat menengah ke bawah, seperti listrik, air, telepon, dan sembako.

3. Memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro termasuk warteg untuk mendapatkan pembiayaan. Pasalnya, pengusaha warteg kini banyak yang terlilit utang.

4. Mengeluarkan regulasi agar pengusaha mikro mudah mendapatkan akses permodalan. (Alfahri)

Tags: BLT UMKMPelaku UsahaSyaratumkm
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Toko Alat Musik di Surabaya, Murah dan Terbaik

Next Post

Vaksinasi Covid-19 di Bandara Soetta Dibuka untuk Umum

Related Posts

Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif
Info Terkini

Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

Mei 26, 2026
Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima
Info Terkini

Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

Mei 25, 2026
Rethinking the Moment  Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica
Info Terkini

Rethinking the Moment Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

Mei 25, 2026
Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026
Info Terkini

Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

Mei 25, 2026
Maybank Dorong Dampak Sosial bagi 1,49 Juta Kehidupan di ASEAN  Perkuat Komitmen sebagai Institusi Berbasis Nilai di ASEAN
Info Terkini

Maybank Dorong Dampak Sosial bagi 1,49 Juta Kehidupan di ASEAN Perkuat Komitmen sebagai Institusi Berbasis Nilai di ASEAN

Mei 25, 2026
 Cuaca Sedang Tidak Menentu? Ini Tips Jaga Rumah Tetap Sejuk di Segala Kondisi
Info Terkini

 Cuaca Sedang Tidak Menentu? Ini Tips Jaga Rumah Tetap Sejuk di Segala Kondisi

Mei 25, 2026
Next Post
vaksinasi covid-19

Vaksinasi Covid-19 di Bandara Soetta Dibuka untuk Umum

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
HP Poco Terbaik

7 Rekomendasi HP POCO Terbaik 2021

Juli 21, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

0
Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

0
Rethinking the Moment  Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

Rethinking the Moment Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

0
Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

0
Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

Mei 26, 2026
Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

Mei 25, 2026
Rethinking the Moment  Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

Rethinking the Moment Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

Mei 25, 2026
Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

Mei 25, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website