JAKARTA, MEDIAINI.COM – BLT UMKM yang masuk program penyaluran di bulan September terlaksana. Pemerintah menggelontorkan dana Rp1,2 triliun untuk bantuan tunai (BLT) warteg dan pedagang kaki lima (PKL). Bantuan akan diberikan kepada 1 juta penerima dengan nilai Rp1,2 juta per pelaku usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dana akan BLT akan dipecah kepada TNI dan Polri, sehingga masing-masing instansi akan mengelola Rp600 miliar.
Keterlibatan TNI/Polri sebagai penyalur dana BLT UMKM adalah untuk menghindari ketegangan antara pedagang dan aparat. Menurut Sri Mulyani, pemerintah ingin menghindari ketegangan yang sempat terjadi antara aparat dan PKL seperti yang terjadi pada masa PPKM Darurat lalu. Harapannya, penutupan usaha kecil di daerah level 4 yang disertai penyaluran bantuan bisa menghindarkan konflik dan kekerasan.
“Bapak Presiden memutuskan TNI/Polri diberikan kewenangan menyalurkan langsung ke PKL, dengan demikian tugas yang dilakukan oleh TNI/Polri di lapangan bisa dipahami oleh masyarakat,” jelasnya.
Syarat Pemilik Warteg dan PKL Penerima BLT UMKM
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan sejumlah kriteria 1 juta pemilik warteg dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta dari pemerintah. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menyebut ada tiga kriteria yang harus dipenuhi pemilik warteg dan PKL untuk mendapat bantuan itu. Yakni:
1. Mereka tak masuk dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
2. Lokasi usaha berada pada kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
3. Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Bagi mereka yang memenuhi syarat itu, masing-masing PKL atau pemilik warteg akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta. Bantuan hanya dibayarkan satu kali oleh pemerintah.
BLT UMKM Belum Dianggap Cukup bagi Pelaku Usaha
View this post on Instagram
Koperasi Warteg Indonesia (Kowantara) mengatakan BLT UMKM Rp1,2 juta tak cukup untuk menolong pengusaha mikro, termasuk warteg dari keterpurukan akibat pandemi covid-19. Pasalnya, kondisi pengusaha mikro saat ini cukup berat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, tetapi itu bukan berarti pemerintah selesai dan cukup memulihkan UKM termasuk warteg,” ungkap Ketua Koordinator Kowantara, Mukroni, dalam keterangan resminya.
Mukroni lebih lanjut mengatakan pemerintah tak bisa berhenti sampai penyaluran BLT Rp1,2 juta dalam menolong pengusaha mikro. Namun, ada empat hal lain yang harus dilakukan pemerintah untuk menolong pengusaha mikro, antara lain:
1. Memulihkan daya beli masyarakat kelompok bawah yang terpuruk akibat pandemi covid-19.
2. Memberikan stimulus kebutuhan sehari-hari masyarakat menengah ke bawah, seperti listrik, air, telepon, dan sembako.
3. Memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro termasuk warteg untuk mendapatkan pembiayaan. Pasalnya, pengusaha warteg kini banyak yang terlilit utang.
4. Mengeluarkan regulasi agar pengusaha mikro mudah mendapatkan akses permodalan. (Alfahri)