JAKARTA, MEDIAINI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali, hingga 30 Agustus 2021. Kabar baiknya, ada beberapa kota yang dinyatakan turun level. “Mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Jokowi, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
“Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021,” terangnya lebih lanjut.
Pada kesempatan itu Jokowi menyampaikan pemaparan terkait penanganan Covid-19 terkini di Indonesia. Ia mengatakan titik puncak kasus terjadi pada 15 Juli 2021. Setelah itu kasus konfirmasi positif terus turun dan sekarang sudah turun sebesar 78%.
Angka kesembuhan secara konsisten lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal tersebut berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33%.
Meski ada kelonggaran, Jokowi mengingatkan pandemi Covid-19 belum selesai. Bahkan beberapa negara saat ini sedang berjuang menghadapi gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. “Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat,” ungkap Jokowi.
Aturan di Wilayah PPKM Level 3
Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, masuk dalam wilayah PPKM level 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Beberapa peraturan disesuaikan dengan adanya penurunan level ini. Berikut di antaranya:
1. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH. Sementara untuk sektor esensial disampaikan Jokowi untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Sektor esensial lain juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas serta tutup pukul 20.00 WIB.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
5. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
6. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
7. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempa
Daftar Wilayah PPKM Level 4
Pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan Daaerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih berstatus PPKM Level 4. Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (23/8).
“Tetapi kami perkirakan akan turun menjadi Level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan perbaikan yang terus menerus dalam penanganan Covid, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian,” ujarnya.
Status PPKM Level 4 menandakan suatu wilayah memiliki angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Selain itu, kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekan, angka kematian warga akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk. (Alfahri)
Sumber Gambar : Tangkapan Layar Akun YouTube Sekretariat Presiden.