JAKARTA, MEDIAINI.COM– PPKM diperpanjang lagi baik di level 4, 3, dan 2 oleh pemerintah hingga 23 Agustus 2021. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers virtual yang digelar Senin malam (16/8/2021). “Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden republik Indonesia maka PPKI 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” terang Luhut.
Luhut mengklaim PPKM diperpanjang level 2 hingga 4 yang diterapkan pada 26 Juli hingga 16 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional. Di antaranya penurunan kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.
Meski telah terjadi penurunan kasus, Luhut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pada saat yang sama, pemerintah juga akan meningkatkan proses 3T atau tracing, testing, dan treatment. Adapun perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali dimaksudkan untuk menjaga momentum penurunan angka penularan, hingga ke titik yang benar-benar dianggap aman.
PPKM Diperpanjang, Cek Kelonggaran Aturan
Seiring PPKM diperpanjang untuk level 2 hingga 4 hingga 23 Agustus 2021, pemerintah juga menerapkan sejumlah pelonggaran dalam beberapa aspek aktivitas warga. Di antaranya kapasitas pengunjung malam atau pusat perbelanjaan, yang sebelumnya hanya 25 persen kini diperbolehkan hingga 50 persen. Pemerintah juga mulai mengizinkan warga untuk makan di tempat atau dine in rumah makan yang ada di dalam mal.
“Pemerintah akan memperluas cakupan kota yang dapat melakukan uji coba ini. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kunjungan pusat perbelanjaan, mal, menjadi 50 persen,” terang Luhut.
Terkait makan di tempat di dalam mal atau pusat perbelanjaan, pemerintah menerakan sejumlah aturan baru, seperti makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas rumah makan atau dua orang per meja. Sementara itu, persyaratan masuk ke dalam mal masih tetap sama. Yakni harus menunjukkan bukti sudah menerima vaksin Covid-19. Proses screening dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi saat PPKM diperpanjang aturannya.
“Sebagai bentuk tahap uji coba integrasi data kesehatan, maka aplikasi Pedulilindungi menjadi aplikasi tunggal dalam melakukan screening. Hal ini tentunya akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi, ini sebagai upaya kita dalam mengontrol covid-19 ini,” ucap Menko Luhut.
PPKM Diperpanjang, Sekolah Tatap Muka 50 persen Luar Jawa-Bali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa dan Bali tidak banyak berubah. Namun, pemerintah mulai mengizinkan proses belajar mengajar secara tatap muka hingga kapasitas 50 persen. Sekolah tatap muka tentu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Airlangga juga mengatakan kegiatan industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Sementara, operasional restoran di kawasan level 3 di luar Jawa-Bali diizinkan maksimum 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Mal dan pusat perbelanjaan boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen. Demikian juga dengan tempat ibadah, yang bisa tetap beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut pemerintah saat ini, penerapan PPKM akan selalu digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Strategi ini dirasa adaptif dan dinamis dalam merespon setiap perubahan grafik virus yang terjadi sehari-hari. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi setiap minggu sesuai dengan perubahan situasi.
“Level PPKM akan disesuaikan dengan suatu wilayah. Jika, suatu wilayah dirasa aman, maka status PPKM akan diturunkan ke level terendah di mana nanti ada level 3 dan 2 dan 1 hingga suatu keadaan telah kembali normal,”tegas Luhut (Alfahri/Arlina Laras)
Sumber Gambar : Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden





















