JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar baik, kuota Kemendikbud dengan internet gratis kembali hadir untuk membantu kemudahan belajar online. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis kembali bantuan ini. Pasalnya, bantuan internet gratis sangat dibutuhkan bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar online. Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan, mulai dari September hingga November 2021.
Bantuan kuota Kemendikbud ini rencananya akan diberikan kepada 28,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Dari rilis yang diterima oleh Mediaini, Kemendikbudristek pada tahun 2020 dan 2021 telah menyalurkan bantuan sebesar Rp13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
“Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” tulis Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam rilis.
Begini Cara Dapatin Kuota Kemendikbud
1. Syarat Penerima
Berikut ini syarat untuk menerima bantuan kuota internet gratis. Untuk peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Selanjutnya untuk pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah syaratnya:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
Lalu, syarat untuk mahasiswa yaitu:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester yang sedang dijalani
- Memiliki nomor ponsel aktif
Dan yang erakhir, syarat untuk dosen yaitu:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
2. Besaran
Bantuan yang akan diberikan kepada 28,6 juta siswa ini, memiliki besaran yang berbeda-beda di setiap jenjang pendidikan.
- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan bantuan kuota sebanyak 7 GB per bulan.
- Untuk siswa SD hingga SMA, mendapatkan bantuan kuota sebanyak 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA mendapat bantuan kuota sebanyak 12 GB per bulan
- Sedangkan untuk Mahasiswa dan Dosen, dapat bantuan kuota internet sebanyak 15 GB per bulan .
3. Jadwal
Kemendikbud melalui postingan di akun instagramnya @kemdikbud.ri, bantuan kuota internet akan disalurkan secara berkala di setiap bulannya pada tanggal 11-15. Dimulai dari 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021. Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima.
4. Ketentuan yang Berlaku
Bantuan kuota internet gratis pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Namun, bantuan paket kuota data internet ini tidak dapat digunakan untuk mengakses seperti situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika situs dan aplikasi lain yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Laman yang tidak bisa diakses dengan menggunakan bantuan kuota Kemendikbud di antara lain yaitu media sosial, game, dan aplikasi video. Misalnya seperti aplikasi Instagram, Facebook, Twitter, Clash of Clans, Candy Crush, Garena AOV, Garena Free Fire, Tiktok, Netflix, dan lain sebagainya
5. Cara Daftar
Dilansir dari kompas.com, menurut Nadiem perlu langkah aktif dari para kepala satuan pendidikan untuk segera melakukan pemutakhiran data siswa, mahasiswa, guru, serta dosen melalui sistem pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi. Pimpinan satuan Pendidikan juga diminta mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di www.verpalpd.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah. Bagi jenjang pendidikan tinggi melalui www.dikti.go.id. Hal itu dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2021. (Izra Seva)





















