JAKARTA, MEDIAINI.COM – Mal akan dibuka, pengunjung bersiap membawa kartu vaksin sebagai syarat untuk masuk pusat belanja modern. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kepgub tersebut menjelaskan beberapa peraturan yang berlaku di DKI selama penerapan PPKM Level 4. Salah satunya, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.
Ada beberapa pengecualian untuk sarat tersebut. Yang pertama warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19. Mereka dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Kedua, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter. Ketiga, anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Pengunjung Mal Siapkan Kartu Vaksin
Syarat vaksin untuk pengunjung pusat belanja modern diperkirakan baru akan diberlakukan setelah 9 Agustus 2021. Saat ini, merujuk pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021, seluruh kegiatan di pusat perbelanjaan modern ditutup sementara selama PPKM level 4. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Belum lama ini sempat viral di media sosial selebaran pengumuman bertuliskan persyaratan wajib vaksin bagi pengunjung Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan. Dalam foto selebaran tersebut, tertera aturan mulai berlaku mulai 3 Agustus 2021. Belakangan pihak PIM mengungkapkan jika pengumuman wajib vaksin tersebut berlaku untuk karyawan. Pemprov DKI Jakarta sendiri menegaskan jika pusat belanja modern belum diizinkan buka di masa perpanjangan PPKM Level 4.
Mal Akan Buka, Pengusaha Respons Positif
Wacana kewajiban menunjukkan kartu vaksin untuk pengunjung pusat belanja modern disambut positif oleh Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta. Ketua HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menilai syarat vaksin bukan sebagai masalah, justru menjadi aturan transisi yang bisa menghidupkan lagi pusat perbelanjaan di Ibu Kota seiring terbentuk herd immunity (kekebalan komunal). “Ekonomi Jakarta akan bergairah di mana puluhan ribu nasib tenan di pusat belanja modern akan mulai mendapat kepastian,” imbuhnya.
Menurut Sarman, kebijakan wajib vaksin bakal melindungi masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran warga DKI untuk divaksin. Pasalnya, bila tak divaksin, bakal banyak ruang publik yang tidak dapat diakses. “Menurut hemat kami dari pengusaha, ini merupakan kebijakan pemerintah yang positif,” tegasnya. (Alfahri)