JAKARTA, MEDIAINI.COM – Hore, bantuan tunai langsung (BLT) subsidi gaji atau subsidi upah alias BSU akan kembali dikucurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Skema pembagiannya saat ini tengah dalam masa pembahasan antar kementrian dan lembaga, sehingga belum dapat disampaikan secara resmi ke publik.
Pada 2020, subsidi gaji diberikan kepada 12,4 juta pekerja. BLT subsidi gaji menyasar pekerja dengan gaji di bawah 5 juta rupiah per bulan. Pekerja mendapatkan 600 ribu rupiah per bulan atau 2,4 juta rupiah selama 4 bulan.
Program subsidi gaji 2020 melibatkan BPJS Ketenagakerjaan karena data penerima subsidi gaji diseleksi oleh instansi tersebut.
Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.
Sementara pada termin kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun. Dengan begitu total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.
Namun pada awal 2021, pemerintah menyampaikan program tersebut dihentikan karena tidak ada alokasi anggaran di APBN 2021.
Jika merujuk pada peraturan sebelumnya, ada 12 kriteria karyawan yang berhak menerima BLT subsidi gaji atau BSU, seperti dilansir dalam kemnaker.go.id.
1. Karyawan berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan KTP
2. Karyawan dengan penerimaan gaji bersih di bawah 5 juta rupiah per bulan
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020
4. Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020
5. Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi
6. Tidak berstatus sebagai PNS
7. Bukan merupakan PPPK
8. Bukan prajurit TNI
9. Bukan anggota Polri
10. Bukan penerima Kartu Prakerja
11. Bukan karyawan BUMN
12. Bukan karyawan BUMD (Alfahri)
Discussion about this post