JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sah, PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli oleh pemerintah. Dilansir dari CNN Indonesia jika Menko PMK Muhadjir Effendy yang mengungkapkan kabar ini, Jumat (16/7). Muhadjir Effendy menjelaskan jika saat Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) yang baru saja diikutinya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan perpanjangan PPKM Darurat hingga 31 Juli 2021.
PPKM Darurat yang akan diperpanjang memang sudah jadi wacana, terlebih saat Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikannya. Bahkan beberapa kabar beredar PPKM Darurat diperpanjang hingga awal Agustus. Dengan alasan yang sama pemerintah berupaya untuk menghentikan penularan Covid-19 yang kasusnya terus naik.
PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Minta Keringanan
Demi laju perputaran ekonomi, pemerintah juga terus memberikan bantuan sosial dengan berbagai program. Hal ini ditegaskan oleh Muhadjir Effendy jika perpanjangan masa PPKM Darurat juga akan memberikan konsekuensi. Salah satunya mengawal pemenuhan bantuan sosial dan program bantuan lainnya sehingga warga terdampak dapat bertahan melalui masa pembatasan sosial.
Menko PKM juga mengharapkan agar kondisi PPKM Darurat mampu memunculkan para inisiator untuk memberdayakan dan saling membantu. Berbagai gerakan dan bantuan donasi untuk warga terdampak yang dilakukan oleh masyarakat berkontribusi membantu pemerintah.
Sementara dilansir dari Bisnis Indonesia, sebelum PPKM Darurat diperpanjang pihak pengusaha sudah menjerit akan kebijakan ini. Ketua Umum Asosiai Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphozus Widjaya mengungkpakan jika pengusaha memiliki beban yang cukup berat apalagi pusat perbelanjaan tidak beroperasional. Beberapa biaya beban yang harus ditanggung mulai dari pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, royalti, retribusi perjanjian hingga biaya operasional seperti listrik, gas dan gaji karyawan.
Alphonzus meminta pemerintah beri perhatian dan dukungan terutama kepada pusat perbelanjaan. Ada beberapa usulan tentang sejumlah kebijakan untuk mengurangi beban. Mulai dari meniadakan ketentuan pemakaian minimun atas listrik dan gas, penghapusan sementara PBB, relaksasi biaya pajak hingga subsidi upah pekerja sebesar 50 persen. (Red)























Discussion about this post