JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah mengumumkan untuk mengubah hari libur nasional 2021 dan menghapus cuti bersama Natal 2021. Hal ini dilakukan melihat penyebaran Covid-19 yang terus naik dengan salah satu penyebab libur panjang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam pers conference, Jumat (18/6) mengumumkan hasil keputusan. Bersama tiga menteri menandatangai Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memgormalisasi perubahan libur dan cuti bersama 2021. Yaitu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Daftar Hari Libur Nasional yang Diubah
Disebutkan Muhadjir jika ada tiga poin yang akan dilaksanakan. Pertama, libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, libur memperingati Maulid Nabi SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diundurkan menjadi hari Rabu 20 Oktober 2021. Ketiga, libur cuti bersama untuk Natal yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
Menurut Muhadjir keputusan yang telah ditetapkan merupakan arahan Presiden Jokowi yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Sebelumnya, kebijakan hari libur dan cuti bersama ditetapkan di bulan Februari 2021. Melalui SKB 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021. Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan jika pelayanan masyarakat tetap beroperasional. Menurut Tjahjo Kumolo meskipun setiap orang memiliki hak cuti tetapi untuk kemaslahatan bersama keputusan perubahan libur nasional dan cuti bersama jadi upaya pemerintah memerangi Covid-19.
“Hak ASN untuk cuti itu ditiadakan, pengertian ditiadakan jangan sampai saat libur misalnya Sabtu libur, Minggu libur, Selasa juga libur mengantisipasi ASN minta cuti hari Senin. Cari cuti dihari lain saja. Saya juga menyampaikan kepada Menko PKM istilah cuti bersama hilang, semua konsentrasi untuk menjaga kesehatan masyarakat dari penyebaran Covid-19,”tutur Tjahjo Kumolo saat press conference berlangsung. (Red)
Sumber Gambar : Tangkapan Layar YouTube Kemenko PKM
Discussion about this post