JAKARTA, MEDIAINI.COM – Keputusan bersalah dijatuhkan, Google bayar denda kepada pemerintah Perancis. Kali ini sanksi dijatuhkan oleh French Competition Authorithy (FCA) mewakili pemerintah Perancis. Otoritas penuh dari FCA ini membuat Google harus membayar denda yang cukup besar. Yaitu menyetorkan biaya denda sebesar Rp 3,8 triliun plus mengubah model bisnis iklan.
Pasalnya, Google dinyatakan bersalah karena dianggap memonopoli iklan online. Selain itu dianggap menyalahgunakan kekuatannya untuk menguasai industri iklan online.
Jatuhkan Sanksi, Google Bayar Denda
Presiden Otoritas Persaingan Usaha Perancis Isabelle de Silva mengatakan, monopoli yang dilakukan Google sebuah masalah serius, terutama bila melihat persaingan pasar iklan digital yang tengah berkembang. Menurutnya, praktik tersebut membuat Google mendominasi platform iklan online dan merugikan pesaing di server periklanan.
Sanksi berupa denda Rp 3,83 triliun itu pun diterima oleh Google dan disanggupi untuk menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai ketentuan dari FCA. Sementara, Google yang diwakili oleh Legal Director Google di Perancis, Maria Gomri melalui posting blog menegaskan akan membuat perubahan pada teknologi iklan mereka.
Dikatakan Maria Gomri, Google berkomitmen untuk bekerja sama dengan regulator dan berinvestasi dalam produk dan teknologi baru yang memberikan lebih banyak pilihan dan hasil untuk lebih baik kepada penerbit saat menggunakan platform.
Perlakuan Istimewa Pelanggan Iklan Google Rugikan Industri
Google dalam menjalankan bisnis iklan online memiliki server sendiri bernama DFP. Lalu, Google juga punya platform pengelolaan iklan bernama Google Ad Manager. Berdasar laporan agensi iklan Interactive Advertising Bureau (IAB) pada April 2021, Google memberikan perlakuan istimewa pada pengguna layanan AdX untuk menjual “impression” dan ruang iklan mereka ke pengiklan. Hal itu yang telah merugikan para pesaing Google di industri iklan online.
Ini bukan pertama kalinya Google dikenakan sanksi denda karena persaingan usaha. Tahun 2017, Google dijatuhi denda 2,42 miliar euro karena menghalangi persaingan usaha dengan rivalnya yang bergerak di situs perbandingan harga belanja.
Kemudian 2018, Google juga didenda 4,34 miliar euro, karena menggunakan sistem operasi Android untuk memblokir pesaingnya. Pada 2019 lalu, Google pernah didenda sebesar 1,49 miliar euro karena memblokir pengiklan pencarian online.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
























Discussion about this post