JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar baik, ada daftar bansos yang pencairannya dipercepat oleh pemerintah pada bulan Mei 2021. Rencananya bantuan sosial (bansos) yang dicairkan pada bulan Mei bersamaan dengan bansos Juni 2021. Bansos akan diberikan berdekatan dengan penyaluran tunjangan hari raya (THR) bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat saat Lebaran.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, berbagai bansos yang akan dipercepat penyalurannya yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Kabar soal pencairan bantuan sosial dirapel juga diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Ia mengatakan, sudah ada kordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mempercepat penyaluran bansos di awal Mei yang diharapkan jelang lebaran bagi mereka yang kurang beruntung juga bisa menikmati bantuan sosial.
Meski ada larangan mudik, pemerintah juga akan mengkampanyekan saling mengirim bingkisan pada saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) di market place. Pada saat Harbolnas berlangsung, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai platform e-commerce untuk bisa mengirimkan kiriman atau bingkisan sehingga bisa sampai sebelum hari lebaran.
Setidaknya ada enam bantuan sosial (bansos) yang pencairannya dipercepat awal Mei 2021 ini.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH disalurkan melalui bank Himpunan Bank-Bank Negara (HIMBARA) yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN kepada 10 juta orang dengan besaran yang berbeda-beda. Bantuan ini diberikan bagi masyarakat yang berstatus keluarga miskin.
Untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250 ribu per bulan. Sementara itu, siswa SD sebesar Rp 75 ribu per bulan, siswa SMP Rp 125 ribu per bulan, dan siswa SMA Rp 166 ribu per bulan. Khusus penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia, akan menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Bansos PKH digunakan untuk peningkatan kesehatan keluarga mulai dari transportasi ke layanan kesehatan, makanan bergizi dan kebutuhan perlengkapan kesehatan. Bansos ini juga bisa digunakan untuk mengurangi beban keluarga dan meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ditabung dan modal usaha.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)
Bantuan sembako non tunai ini sebesar Rp200.000 per bulan, per KK yang disalurkan melalui perbankan dan agen yang ditunjuk pemerintah. Pencairan bansos ini dilakukan setiap bulan dan bulan Mei diharapkan dilakukannya pencairan sebelum Lebaran 2021.
Pemerintah memastikan BNPT atau bansos sembako akan diberikan setiap bulan hingga akhir tahun. Penerima bansos ini adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan diberikan kepada 18,8 juta orang penerima dengan besaran Rp 200 ribu yang akan dikirim melalui transfer rekening oleh Himbara
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Selain PKH dan BPNT, BLT Dana desa juga diharapkan cair sebelum Lebaran 2021. Jumlah BLT Dana Desa yakni Rp300.000 per keluarga. Keluarga yang masuk sebagai penerima BLT Dana Desa yakni keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan. Tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah lain.
4. Subsidi Listrik
Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan diskon tarif listrik dengan besaran yang berbeda tiap golongan. Kebijakan ini mulai berlaku pada periode April – Juni 2021 mendatang.
1. Rumah Tangga Daya 450 VA (R1/450 VA) – diskon 50 perseni
2. Bisnis Kecil Daya 450 BA (B1/450 VA) – diskon 50 persen
3. Industri Kecil Daya 450 VA (I1/450 VA) – diskon 50 persen
4. Rumah Tangga Daya 450 VA bersubsidi (R1/900 VA) – diskon 25 persen.
5. BLT UMKM
Pemerintah juga telah memastikan akan kembali melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM dengan besaran Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.
Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM pada tahun fiskal sebelumnya.
6. Kartu Prakerja
Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan dana sekitar Rp 3,55 juta selama menjalani program tersebut. Insentif tersebut, meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, namun tidak bisa dicairkan karena untuk biaya pelatihan.
Selain itu, terdapat insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150 ribu.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay























Discussion about this post