JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pandemi belum berakhir, beban masyarakat masih bertambah dengan iuran BPJS yang naik. Terutama BPJS untuk kelas 3 karena kelas 1 dan kelas 2 tidak mengalami perubahan di tahun 2021. Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 menetapkan kenaikan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dikelola BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk peserta kelas 3 naik mulai 1 Januari 2021.
Iuran kelas 3 semula Rp42.000, namun sejak Juli 2020, peserta mandiri kelas 3 membayar sebesar Rp25.500 karena subsidi sebesar Rp16.500 yang diterima. Mulai pada tanggal 1 Januari 2021, subsidinya dikurangi menjadi Rp7.000 saja, sehingga peserta kelas 3 BPJS Kesehatan kini harus membayar sebesar Rp35.000 per bulan. Itulah perubahan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021 ini.
Ketentuan Kenaikan Iuran BPJS
Kenaikan iuran menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP. Manfaat pelayanan yang didapatkan pada perawatan Kelas 3 yaitu Rp 42 ribu perbulan. Hal ini sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Adapun saat ini, iuran BPJS Kelas III adalah sebesar Rp 35 ribu per orang per bulannya. Sesuai ketentuan ada dua poin dalam iuran tersebut. Pertama, nilai sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP. Kemudian, sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP
Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp ribu. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Rincian Iuran Bulanan BPJS Terbaru
Berlaku mulai 1 Januari 2021 berikut daftar iuran bulanan untuk BPJS terbaru :
a. Peserta Mandiri (PM) atau Bukan Pekerja (BU) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Kelas 1: Rp150.000
- Kelas 2: Rp100.000
- Kelas 3: Rp35.000
b. Pekerja Penerimah Upah (PPU) atau Pegawai
- Pekerja membayar iuran sebesar 1% dari total gajinya.
- Pemberi kerja atau perusahaan membayar iuran sebesar 4% dari total gaji pekerja.
- Batas atas per gaji maksimal yang diperhitungkan adalah Rp12.000.000.
c. Khusus untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran senilai Rp42.000 akan dibayarkan pemerintah.
Jadi, berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, hanya perserta mandiri kelas 3 yang mengalami kenaikan iuran, itu pun sebenarnya karena subsidinya yang dikurangi, bukan iurannya yang dinaikkan. Untuk peserta kelas-kelas 1 dan 2, tidak mengalami perubahan lagi, karena sudah terlebih dahulu mengalami kenaikan iuran sejak Juli 2020.
Manfaat JKN atau BPJS
JKN atau BPJS merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik yang bekerja maupun tidak bekerja.
Dengan membayar iuran yang cukup terjangkau setiap bulan, para peserta program itu dapat mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan. Baik di tingkat pertama dan lanjutan sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita serta mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Program JKN memiliki beragam manfaat lain yang dapat diakses masyarakat. Mulai dari pelayanan pencegahan penyakit, konsultasi medis, pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan medis, baik bedah maupun non-bedah. JKN juga memberikan manfaat dalam bentuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
Semua manfaat bisa digunakan secara gratis untuk pengobatan non-spesialistik di FKTP hingga pelayanan kesehatan. Baik di tingkat lanjut yang bersifat spesifik atau spesialistik dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Selain gangguan kesehatan fisik, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan untuk gangguan kesehatan mental. Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program tersebut pun sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 Pasal 52.(Ken)






















Discussion about this post