JAKARTA, MEDIAINI.COM – Setelah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diambil alih pemerintah, aset Yayasan Keluarga Soeharto yang lain juga ikut dikelola. Yaitu Gedung Granadi dan vila Megamendung. Gedung Granadi dan vila Megamendung milik Yayasan Supersemar didirikan oleh Soeharto. Namun harus disita negara pada 2018 karena terkait kasus hukum penyelewengan duit negara.
Hal tersebut dilakukan guna menjalani putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menghukum yayasan bentukan bekas Presiden Soeharto membayar kerugian negara senilai US$ 315,00 juta, dan Rp 139,43 miliar pada 2018. Sejauh ini PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.
Sita Aset Yayasan Keluarga Soeharto Senilai 242 Miliar
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Encep Sudarwan mengatakan, bahwa Gedung Granadi dan villa di Megamendung milik Soeharto, telah disita dan akan dikelola DJKN.
Encep juga mengatakan barang yang sudah disita oleh negara itu otomatis memang menjadi BMN dan dikelola oleh pemerintah. Setelah bangunan resmi jadi BMN maka akan diasuransikan. Seperti TMII, saat ini sedang diaudit bagian mana saja yang dirasa perlu duluan untuk diasuransikan. BMN terdiri dari dua yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu sendiri sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya sebagai pengguna barang.
TMII sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Yayasan yang didirikan Soeharto ini ditugaskan hanya sebagai pengelola, dengan catatan aset tersebut tetap milik negara.
Alasan TMII Dikelola Pemerintah
Presiden pun telah menerbitkan Perpres nomor 19 Tahun 2021 tentang mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg. Encep menyebutkan, selama TMII dikelola Yayasan Harapan Kita tidak pernah setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tapi yang dibayarkan hanya berupa pajak.
Alasan TMII tak pernah bayar PNBP karena Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan Yayasan Harapan Kita belum diatur bagaimana PNBP tersebut. Dengan beralihnya kelola, diharapkan aset milik negara itu ke depannya dapat berkontribusi menghasilkan PNBP.
Encep menuturkan Kemenkeu tengah melakukan valuasi untuk menghitung nilai aset yang ada di TMII. Sebab, aset di TMII ada banyak mulai dari tanah dan bangunan. Untuk tanah TMII sudah diketahui nilainya yakni Rp 20,5 triliun. Sedangkan bangunan yang ada disana masih dalam proses penghitungan.
Selain itu, Kemenkeu juga akan melihat kerjasama pengelolaan TMII selama ini dilakukan dengan siapa saja dan sudah berapa lama. Pemerintah akan melihat berapa jumlah pegawainya saat ini.
Pengambilalihan TMII tak lepas dari munculnya gugatan hukum dari perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd yang menggugat lima anak mantan Presiden RI Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemerintah memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.(Ken)
Sumber Gambar : Tangkapan Layar YouTube TMII






















Discussion about this post