JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara ibadah umrah dan haji karena tingginya kasus pandemi COVID-19 yang mewabah di dunia. Namun pada 22 September 2020 lalu, Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud mengeluarkan keputusan membuka umrah.
Adapun tahap awal umrah hanya dibuka untuk para warga yang berasal dari Arab Saudi. Sementara itu, warga yang berasal dari luar Arab Saudi perlu dinyatakan aman dari COVID-19 untuk dapat menjalani ibadah umrah. Untuk para jemaah yang berasal dari luar negeri dibuka mulai 1 November 2020. Di tahap ini, Pemerintah Arab Saudi meningkatkan kapasitas menjadi sekitar 20.000 jemaah umrah per hari.
Namun pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan, masuknya jamaah umrah harus menaati sejumlah aturan baru yang ditetapkan oleh kerajaan Saudi.
Kebijakan Baru
Berdasarkan pengumuman terbaru, ada pembatasan kategori usia bagi jemaah umrah. Pengumuman ini khususnya ditujukkan bagi warga negara Indonesia (WNI). Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, usia yang diizinkan untuk umrah adalah usia 18-60 tahun. Kebijakan ini direlaksasi setelah sebelumnya untuk usia 18-50 tahun.
“Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat Umur bagi jamaah Umrah Khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun, sebelumnya syarat umur 18-50 tahun, hal ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar Umrah yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak,” kata Zaky Zakaria Anshary kepada wartawan, Sabtu (23/1).
Pembukaan penerbangan umrah internasional ini telah mulai dilakukan oleh Kerajaan Saudi sejak 3 Januari 2021 lalu. Indonesia menerbangkan jamaah umrah sebanyak 3 kelompok pada 9, 10 dan 11 Januari 2021.
Zaky mengatakan pada 18 dan 19 Januari, dua kelompok umrah telah kembali ke Indonesia dan melakukan swab PCR sebanyak dua kali dan kemudian melakukan karantina selama lima hari.”Pada 18 Januari, Amphuri menyurati kepala BNPB selaku ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali & Karantina 5 hari kepada jamaah Umrah & bila perlu mengecualikan karantina bagi jamaah Umrah, surat ini juga ditembuskan kepada Kemenag,” terang Zaky Zakaria Anshary.
Selain syarat usia, sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi menaikkan tarif standar atau tarif referensi umrah dari Rp20 juta menjadi Rp26 juta bagi para umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi virus Corona (Covid-19).
Ini Daftar Bedanya
View this post on Instagram
Lantas apa perbedaan umrah di masa pandemi dengan sebelumnya? Mediaini.com bertemu dengan salah seorang Tour Leader umrah yang baru pulang ke tanah air. Aditya Santoso membeberkan, umrah di masa pandemi sangat ketat dengan peraturan. Bahkan ada pengawalan khusus. Adit terbang ke tanah suci pada 1 November dan kembali di tanggal 12 November 2020.
“Perbedaan umroh masa pandemi adalah banyak regulasi terbaru dari Muasasa Saudi, kementerian haji dan kementerian kesehatan. Protokol kesehatan wajib, usia 18 hingga 50 tahun. Umrah hanya 1 kali. Karantina 3 hari (wajib), Pcr swab 2 kali,” terang Aditya Santoso.
Pemilik akun @adit_jaGOan itu mengatakan selain masalah teknis, ada beberapa kegiatan yang masih dilarang selama menjalankan ibadah umrah. “Tidak bisa city tour Mekkah dan Madinah. Tidak dapat air zam zam (aturan airline). Ke mesjid sholat 5 waktu di kawal petugas muasasa Tidak bisa tawaf sunah,” tambah Aditya Santoso.
Sempat distop, bisnis travel umrah pun sempat vakum. Adit dan perusahaan ditempatnya bekerja pun memutar otak agar tetap mendapat pemasukan. “Bisnis travel nya pasti sementara stuck, WFH , hampir 1 tahun tidak ada pemberangkatan, salah satu upaya supaya tetap berjalan kita melakukan wisata halal seperti, Tour keTurki, Usbekistan, Dubai dan domestik karena sementara yang mau memberi visa adalah negara tersebut,” beber Aditya Santoso.
Lebih lanjut, Adit menyebut harga umrah naik sekitar 20 % karena ada tambahan karantina dan PCR swab di Indonesia. “Kemungkinan jika vaksin Covid menjadi syarat Umroh pasti akan menambah anggaran biaya umrah,” tutup Aditya Santoso.(Ken)






















Discussion about this post