SEMARANG, MEDIAINI.com – Saat penumpang dari maskapai luar negeri mendapat di Bandara Ahmad Yani Semarang, Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mewajibkan menjalani tes PCR.
General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto menyampaikan, Tahapan tes PCR harus mereka jalani bila tidak bisa menunjukan hasil PCR dari negara asalnya. Jumat (12/6/2020).
“untuk para penumpang pesawat dari luar negeri di lokasi Pos Lintas Batas Negara yang tidak memiliki peralatan PCR, maka bisa menggantinya dengan ikut rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala flu dari dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan setempat,” tambahnya.
“Tapi mereka juga harus dites PCR kalau tidak punya surat keterangan dari negara asalnya,” ujarnya.
Selama hasil tes PCR belum keluar, penumpang harus diisolasi yang di tempat yang disediakan oleh pemerintah. Atau bisa juga di lokasi yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.
Sedangkan untuk para penumpang pesawat rute domestik, diwajibkan menunjukan kartu identitas dirinya, serta diharuskan membawa surat tes PCR dengan hasil negatif selama tujuh hari atau rapid tes.
“Dan juga bisa membawa surat keterangan bebas influenza dari rumah sakit atau puskesmas setempat,” urainya.
Langkah ini, katanya sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara untuk pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandara agar dapat beradaptasi dengan situasi new normal. Pihaknya mengklaim saat ini ada upaya dari bandaranya untuk mempermudah perjalanan penumpang pesawat yang berasal dari Semarang maupun sebaliknya.
Di lokasi bandaranya, ia juga menyediakan tempat sampah untuk membuang masker, sarung tangan maupun APD yang tak lagi terpakai.
Agar bisa mempermudah pengisian kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card, dihimbau kepada calon penumpang supaya mengunduh aplikasi e-HAC Indonesia. Setelah mengisi data lengkap pada e-HAC, calon penumpang dapat check in saat keberangkatan.
Kemudahan lain yang diberikan oleh Bandara Ahmad Yani berupa menyediakan konter layanan rapid test yang harganya terjangkau. Lokasi konter rapid test ada di lantai 1A gedung parkir bandara. Konter layanan rapid test merupakan kerjasama dengan RS Hermina Semarang.
“Layanan rapid test dibuka setiap hari pukul 07.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan memberi kemudahan bagi calon penumpang yang akan berangkat namun surat keterangan bebas Covid-19 nya sudah tidak berlaku atau bagi calon penumpang yang belum melaksanakan rapid test sehingga tidak dapat memenuhi dan melengkapi dokumen persyaratan terbang. Proses hanya 30 menit saja,” pungkasnya. (Praditya Wibisono)























Discussion about this post