• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Siap-Siap, 1 Mei 2022 Transaksi Fintech Bakal Kena Pajak

by Tivan Rahmat
April 6, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
fintech
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait pemberlakuan pajak terhadap penyelenggara teknologi finansial alias fintech. Adapun pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Aturan fintech kena pajak tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. PMK terbaru itu berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.

BacaJuga

NUEVE Malioboro Hotel Yogyakarta Rayakan HUT ke-12 dengan Aksi Peduli Lingkungan

NUEVE Malioboro Hotel Yogyakarta Rayakan HUT ke-12 dengan Aksi Peduli Lingkungan

Oktober 10, 2025
Bank Jateng Dukung Transformasi Pasar Keuangan Lewat Implementasi DNDF dan OIS

Bank Jateng Dukung Transformasi Pasar Keuangan Lewat Implementasi DNDF dan OIS

Oktober 10, 2025
Bank Jateng Borong Penghargaan TJSLP Awards 2025, Wujud Kolaborasi Nyata untuk Sukoharjo

Bank Jateng Borong Penghargaan TJSLP Awards 2025, Wujud Kolaborasi Nyata untuk Sukoharjo

Oktober 9, 2025
Pelatihan Kreasi flanel Tanamkan Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal di SD Negeri KembangArum 01 Semarang

Pelatihan Kreasi flanel Tanamkan Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal di SD Negeri KembangArum 01 Semarang

Oktober 8, 2025

“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022,” tulis beleid tersebut yang dikutip pada Rabu (6/4/2022).

Salah satu pasal dalam PMK 69/2022 menyebutkan bahwa peraturan ini mengikat bagi pelaku dalam layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending atau pinjaman online meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam meminjam.

“Penghasilan bunga merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman,” demikian dikutip dari Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2022.

Besaran Pajak Fintech

Kemudian, bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman akan dikenakan pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, dalam Pasal 23 disebutkan bahwa pemberi pinjaman akan dikenakan PPh sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Kedua, Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, ditetapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Selain itu, fintech juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Tak hanya itu, fintech wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam surat pemberitahuan masa PPh.

Sedangkan PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Adapun penyelenggara fintech yang dimaksud yaitu penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya.

“Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa: uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana,” tulis Pasal 6 ayat (3).

PMK 69/2022 juga menyantumkan bahwa penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding merupakan Jasa Kena Pajak. Penyelenggara penghimpunan modal yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak,” tulis Pasal 11 ayat (3).

Sedangkan untuk dasar pengenaan pajak tersebut berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.

Daftar Fintech yang Kena Pajak

Merujuk pada PMK 69/2022, berikut ini daftar layanan fintech yang kena pajak mulai 1 Mei 2022:

1. Penyediaan jasa pembayaran:

  • Uang elektronik
  • Dompet elektronik
  • Gerbang pembayaran
  • Kliring
  • Penyelesaian akhir
  • Transfer dana

2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan

3. Penyelenggaraan penghimpunan modal seperti layanan urun dana (equity crowdfunding)

4. Layanan penyediaan produk asuransi online

5. Layanan pendukung pasar, paling sedikit berupa;

  • Penyediaan dana perbandingan informasi produk
  • Penyediaan data perbandingan layanan keuangan

6. Pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan:

  • eco crowdfunding
  • Islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat
  • robo advise dan credit scoring
  • invoice trading
  • voucher atau token
  • produk berbasis blockchain

7. Layanan pinjam meminjam. (Tivan)

Tags: layanan fintechPinjolppn fintech
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bisnis Reseller Kain Sarung, Begini Cara Memulainya

Next Post

Lanjutkan Program BLT UMKM 2022, Begini Cara Cek Penerimanya!

Related Posts

NUEVE Malioboro Hotel Yogyakarta Rayakan HUT ke-12 dengan Aksi Peduli Lingkungan
Info Terkini

NUEVE Malioboro Hotel Yogyakarta Rayakan HUT ke-12 dengan Aksi Peduli Lingkungan

Oktober 10, 2025
Bank Jateng Dukung Transformasi Pasar Keuangan Lewat Implementasi DNDF dan OIS
Info Terkini

Bank Jateng Dukung Transformasi Pasar Keuangan Lewat Implementasi DNDF dan OIS

Oktober 10, 2025
Bank Jateng Borong Penghargaan TJSLP Awards 2025, Wujud Kolaborasi Nyata untuk Sukoharjo
Info Terkini

Bank Jateng Borong Penghargaan TJSLP Awards 2025, Wujud Kolaborasi Nyata untuk Sukoharjo

Oktober 9, 2025
Pelatihan Kreasi flanel Tanamkan Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal di SD Negeri KembangArum 01 Semarang
Info Terkini

Pelatihan Kreasi flanel Tanamkan Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal di SD Negeri KembangArum 01 Semarang

Oktober 8, 2025
Bank Jateng Cabang Jepara Bagikan Puluhan Bibit Buah, Rayakan Hari Pelanggan Nasional Sekaligus Dukung Penghijauan
Info Terkini

Bank Jateng Cabang Jepara Bagikan Puluhan Bibit Buah, Rayakan Hari Pelanggan Nasional Sekaligus Dukung Penghijauan

Oktober 8, 2025
Nojorono Kudus : Sembilan Dekade Berinovasi, Menyala dari Kudus untuk Indonesia
Info Terkini

Nojorono Kudus : Sembilan Dekade Berinovasi, Menyala dari Kudus untuk Indonesia

Oktober 7, 2025
Next Post
BLT UMKM 2022

Lanjutkan Program BLT UMKM 2022, Begini Cara Cek Penerimanya!

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelatihan Kreasi flanel Tanamkan Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal di SD Negeri KembangArum 01 Semarang

Pelatihan Kreasi flanel Tanamkan Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal di SD Negeri KembangArum 01 Semarang

Oktober 8, 2025
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
NUEVE Malioboro Hotel Yogyakarta Rayakan HUT ke-12 dengan Aksi Peduli Lingkungan

NUEVE Malioboro Hotel Yogyakarta Rayakan HUT ke-12 dengan Aksi Peduli Lingkungan

0
Bank Jateng Dukung Transformasi Pasar Keuangan Lewat Implementasi DNDF dan OIS

Bank Jateng Dukung Transformasi Pasar Keuangan Lewat Implementasi DNDF dan OIS

0
Bank Jateng Borong Penghargaan TJSLP Awards 2025, Wujud Kolaborasi Nyata untuk Sukoharjo

Bank Jateng Borong Penghargaan TJSLP Awards 2025, Wujud Kolaborasi Nyata untuk Sukoharjo

0
Pelatihan Kreasi flanel Tanamkan Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal di SD Negeri KembangArum 01 Semarang

Pelatihan Kreasi flanel Tanamkan Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal di SD Negeri KembangArum 01 Semarang

0
NUEVE Malioboro Hotel Yogyakarta Rayakan HUT ke-12 dengan Aksi Peduli Lingkungan

NUEVE Malioboro Hotel Yogyakarta Rayakan HUT ke-12 dengan Aksi Peduli Lingkungan

Oktober 10, 2025
Bank Jateng Dukung Transformasi Pasar Keuangan Lewat Implementasi DNDF dan OIS

Bank Jateng Dukung Transformasi Pasar Keuangan Lewat Implementasi DNDF dan OIS

Oktober 10, 2025
Bank Jateng Borong Penghargaan TJSLP Awards 2025, Wujud Kolaborasi Nyata untuk Sukoharjo

Bank Jateng Borong Penghargaan TJSLP Awards 2025, Wujud Kolaborasi Nyata untuk Sukoharjo

Oktober 9, 2025
Pelatihan Kreasi flanel Tanamkan Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal di SD Negeri KembangArum 01 Semarang

Pelatihan Kreasi flanel Tanamkan Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal di SD Negeri KembangArum 01 Semarang

Oktober 8, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website