JAKARTA, MEDIAINI.COM – Larangan mudik Lebaran 2021 masih membuat masyarakat merasa dilema. Pemerintah resmi menerbitkan aturan melarang masyarakat mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini, mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMN. Keputusan itu juga sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus corona. Jika mudik tidak dilarang, dikhawatirkan ada kelonjakan kasus Covid-19.
Batas Waktu Mudik Lebaran 2021
Meski demikian, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono tidak melarang warga yang ingin melakukan aktivitas mudik Lebaran 2021 asalkan sebelum 6 Mei ataupun setelah 17 Mei 2021. “Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik tidak boleh,” ujar Istiono, Kamis (15/4).
Sebelum mudik dilarang, polisi akan melakukan operasi keselamatan yang tujuannya mensosialisasikan mudik Lebaran 2021 di tanggal tersebut.
Dikatakan Istiono, penyekatan dan sanksi putar balik mulai berlaku 6-17 Mei 2021. Ia menjelaskan, polisi telah menyiapkan penyekatan di 333 titik di jalur tol dan arteri. Menurutnya, pembangunan sekat ini naik hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya ada di 146 titik.
Penyekatan di berbagai titik ini untuk mengantisipasi arus mudik di tengah pandemi Covid-19. Menurut Istiono disekat agar tidak terjadi kerumunan masa atau bergerombol yang berbahaya berpotensi penyebaran Covid.
Istiono memaparkan, mayoritas titik penyekatan ada di Jawa Barat yang berbatasan dengan DKI Jakarta. Sebab, alur arteri dan tol di Jawa Barat menjadi tumpuan penyekatan karena menjadi daerah lintasan dari Jakarta ke Jawa.
Cek 14 Titik Penyekatan Mudik Lebaran
Berikut 14 titik penyekatan mudik Jalur Pantai Selatan.
1. Gunung Putri, Kabupaten Bogor
2. Cileungsi, Kabupaten Bogor
3. Gunung Butak, Palabuhanratu, Sukabumi
4. Cileunyi
5. Tasikmalaya
6. Pertigaan Pancimas Kalipucang, Ciamis
7. Cijolang, Banjar
8. Patimuan, Cilacap
9. Mergo, Cilacap
10. Wanareja, Cilacap
11. Bagelen, Purworejo
12. Salam, Magelang
13. Nambangan, Wonogiri
14. Perbatasan Pacitan, Donorojo-Wonogiri
“Operasi ini adalah operasi kemanusiaan. Tindakan kita ialah persuasif humanis. Hanya memutar balik arah. Ini bertujuan utk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Istiono.
Imbauan Jubir Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito meminta kepada masyarakat yang akan melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal larangan mudik Lebaran 2021 untuk berhati-hati dan tetap disipilin menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan.
Wiku Adisasmito juga mengingatkan bagi pemerintah daerah diminta menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri sesuai surat edaran edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.(Ken)






















Discussion about this post