JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi pelaku bisnis Usaha, Makro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Sehati.
Program Sehati ini sebenarnya bukan hal baru karena telah meluncur sejak tahun 2021 lalu. Hanya saja, pemerintah kembali mendorong program ini agar bisa menjangkau lebih banyak UMKM yang menerima manfaat sertifikasi halal gratis ini.
Di sisi lain, Program Sehati juga melibatkan berbagai kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag RI pada Senin (21/3/2022).
Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis
Namun perlu dicatat, 25 ribu kuota sertifikat halal gratis ini hanya diberikan untuk UMKM yang telah memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMKM harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan BPJPH.
“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp 16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK,” sambung Aqil.
Agar manfaat program ini bisa merata, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Untuk tahun 2022, BPJPH menargetkan 10 juta produk halal yang bisa mendapatkan sertifikasi.
Untuk memuluskan rencana tersebut, BPJPH sendiri intens berkomunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan.
“Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan walikota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK,” Aqil menambahkan.
Libatkan Perguruan Tinggi
Guna mempercepat sosialisasi Program Sehati, BPJPH kini mengerahkan perguruan tinggi melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Peran perguruan tinggi sangat urgen dalam percepatan sertifikasi halal di Indonesia. Di antaranya adalah dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal dan melaksanakan Pendampingan Proses Produk Halal bagi pelaku UMKM,” kata Aqil.
Menurutnya, dengan semakin banyaknya jumlah LPH yang ada, maka tentu harus dipersiapkan lebih banyak lagi tenaga auditor halalnya, dan perguruan tinggi memiliki Sumber Daya Manusia yang potensial untuk menjadi calon auditor halal.
Aqil juga mengatakan bahwa saat ini BPJPH bersama para stakeholder termasuk perguruan tinggi terus mempersiapkan tenaga pendamping PPH bagi UMK. Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan pelatihan pendamping PPH dan Training of Traner (ToT) pendampingan PPH.
ToT bagi lembaga pendamping PPH diberikan kepada lembaga yang sudah ditetapkan oleh BPJPH, yang melibatkan unsur Dosen perguruan Tinggi Negeri/ Swasta, serta Pengurus Ormas Islam/Lembaga Keagaamaan Islam. Selanjutnya, Lembaga Pendamping PPH yang sudah ditetapkan oleh BPJPH tersebut dapat melaksanakan pelatihan pendamping PPH sesuai dengan standar dari BPJPH.
“Pelatihan Pendamping PPH kita laksanakan untuk menyiapkan 100.000 pendamping PPH dari berbagai unsur yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Ormas Islam atau Lembaga Islam, juga Penyuluh Agama Islam Non PNS,” tutup Aqil. (Tivan)






















