JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis daftar perusahaan e-commerce yang masuk dalam daftar pengawasan atau “Notorious Market List tahun 2021.
Daftar ini dibuat pemerintah AS untuk menandai sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sebagaimana dikutip dari USTR.Gov pada Selasa (22/2/2022), e-commerce yang masuk dalam daftar ini berjumlah 42 perusahaan.
Sekadar informasi, Notorious Market List dibuat oleh Departemen Perdagangan AS setiap tahun untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan melindungi kekayaan intelektual di AS, berikut para pekerja serta operasi bisnis di sana.
Terkait kegiatan penjualan barang palsu secara global sendiri, menurut perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai, hal ini akan merusak industri kreatif di seluruh dunia, khususnya di Negeri Paman Sam sendiri.
“Aktivitas ini juga berdampak pada pihak yang terlibat dalam pembuatan barang palsu, serta dapat menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” sambung Katherine.
Umumnya, perusahaan e-commerce yang masuk daftar pengawasan AS ini berasal dari China. Namun, ada juga perusahaan e-commerce yang beroperasi di Indonesia yang masuk daftar pengawasan AS, yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.
Selain itu, ada juga perusahaan ekspedisi AliExpress dan platform percakapan WeChat juga masuk ke dalam perusahaan yang diawasi AS untuk menjual atau memfasilitasi produk ilegal.
Sementara itu, ada pula sejumlah perusahaan yang sebelumnya terdapat di dalam Notorious Market List di tahun lalu, namun masih masuk ke dalam daftar pengawasan AS di tahun 2021, seperti Baidu, Pinduoduo, hingga Taobao.
Daftar Lengkap Perusahaan yang Diawasi Pemerintah AS
Selain Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak, siapa apa saja yang dimasukkan pemerintah AS ke dalam daftar pengawasan atau Notorious Market List sebagai perusahaan online yang memfasilitasi penjualan barang palsu dan bajakan di tahun 2021?
- 1337X
- 1Fichier
- 2Embed
- AliExpress
- Baidu Wangpan
- Best Buy IP TV
- Blue Angel Host
- Bukalapak
- Chaloos
- Chomikuj
- Cuevana
- DH Gate
- DYTT8
- Egy.Best
- Flokinet
- FLVTO
- FMovies
- Indiamart
- Istar
- Libgen
- MP3 Juices
- MPGH
- New Album Releases
- Pelis Plus
- PHIMMOI
- Pinduoduo
- Pop Corn Time
- Private Layer
- Rapidgator
- RARBG
- Revenue Hits
- Rutracker
- Sci-Hub
- Shabakaty
- Shopee
- Spider
- Taobao
- The Pirate Bay
- Tokopedia
- Uploaded
- VK
- WeChat (Weixin) E-Commerce Ecosystem
E-commerce Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee Dituding Jual Barang Palsu
AS menyatakan, 42 platform atau perusahaan e-commerce tersebut diduga telah terlibat atau memfasilitasi oknum-oknum tertentu untuk menjual barang palsu. Dari puluhan platform online tersebut, ada sejumlah perusahaan baru yang masuk ke dalam daftar perusahaan yang dipantau pemerintah AS tersebut.
Menurut Departemen Perdagangan AS, banyak pelapak di Bukalapak yang menjual aneka barang bermerek, namun dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika).
Hal ini juga berlaku bagi startup unicorn Tokopedia, Departemen Perdagangan AS mengklaim pihaknya telah menemukan sejumlah produk KW alias palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga menuding bahwa pihaknya telah menemukan banyak barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa wilayah operasional Shopee, kecuali Taiwan.
Meski begitu, Departemen Perdagangan AS mengakui bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan peningkatan terhadap sistem mereka. Hanya saja, hal tersebut belum cukup untuk memberantas barang bajakan.
Menanggapi hal ini, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan bahwa pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.
“Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Ekhel. (Tivan)






















