JAKARTA, MEDIAINI.COM – Setelah Binary Option, kini giliran OVO Investasi Reksadana yang jadi sorotan publik. Ya, belum lama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan 21 entitas yang masuk dalam kategori investasi ilegal.
Salah satunya adalah OVO Investasi Reksadana, yang menjalankan bisnisnya lewat Telegram dengan membentuk sebuah grup. Imbasnya, perusahaan tersebut diasosiasikan dengan penyedia layanan dompet digital, OVO.
Statemen Keras Pemegang Resmi Merek OVO
Tak ingin salah persepsi di kalangan masyarakat, PT Visionet Internasional selaku pemilik dan pemegang merek OVO menegaskan bahwa perusahaan tidak berelasi dengan akun telegram OVO Investasi Reksadana yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi.
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra mengatakan, akun grup Telegram OVO Investasi Reksadana yang dibekuk pihak SWI tidak memiliki kaitan sama sekali dengan OVO sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia dan OJK, maupun dengan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan OVO. Menurut dia, telegram resmi OVO hanya ada satu dengan nama Komunitas Tim OVO.
“Kami menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO,” ujar Karaniya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (21/2/2022).
“Kami juga berterima kasih atas klarifikasi dan penegasan dari SWI OJK kepada media bahwa ‘OVO Investasi Reksadana’ tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan OVO, untuk menghindari kebingungungan di masyarakat,” imbuhnya.
Lakukan Investigasi Lanjutan
Lebih lanjut, Karaniya menambahkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah memalsukan dan mencatut nama banyak perusahaan fintech, bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya ini, segera diberantas,” kata dia.
Seperti yang telah diketahui, beberapa hari lalu Satgas Waspada Investasi OJK telah menutup 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal berkedok investasi. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut memalsukan nama sejumlah perusahaan termasuk OVO dan Mandiri Investasi.
“Harapan kami, pihak berwajib dapat segera menindak para pelakunya sehingga masyarakat terhindar dari penipuan,” sambung Karaniya.
Pada kesempatan yang sama, Karaniya kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam melakukan kegiatan digital. Sebagai upaya memastikan legalitas perusahaan fintech, masyarakat dapat mengakses www.cekfintech.id, situs yang dihadirkan pemerintah beserta Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Sebagai pengingat, informasi dan akun media sosial resmi OVO
telah memiliki centang biru dan punya nama dengan akun sebagai berikut:
- Twitter: @ovo_id
- Facebook: @OVOIDN
- Instagram: @ovo_id
- Telegram: Komunitas Tim OVO
- Email Pusat Layanan: cs@ovo.id
- Pusat Layanan Pengguna: 1 500 696
- Pusat Layanan Merchant: 1 500 167.
Kata SWI
Berkaca dari kasus ini, Ketua SWI OJK Tongam L Tobing meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
“Selain itu, juga agar dipastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar,” ujar Tongam.
Tak hanya memberantas investasi bodong, Tongam juga menegaskan bahwa SWI juga akan menindak tegas praktik pinjaman ilegal alias pinjol. Terbaru, SWI kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di smartphone dan website.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” pungkasnya. (Tivan)