MEDIAINI.COM – Apakah Anda mengenal istilah copyright?Dalam menciptakan sebuah produk, para pelaku usaha melakukan proses yang panjang dan penuh dengan kerja keras. Dalam hal itu tentu saja Anda sebagai pelaku usaha tidak ingin hasil karyanya atau ide produknya diakuisisi atau diambil dengan tidak bertanggung jawab oleh pihak lain. Pencegahan dalam hal tersebut, perlu adanya perlindungan terhadap karya atau ide produk yang Anda bentuk. Perlindungan tersebut biasa kita kenal dengan nama hak cipta atau copyright.
Copyright adalah hak cipta yang dilekatkan pada sebuah karya untuk melindungi dan mematenkan karya serta pemiliknya.
Copyright adalah perlindungan terhadap suatu karya yang sudah didaftarkan dan diakui sebagai milik pihak tertentu. Karya sendiri merupakan bentuk kreativitas seseorang, sementara perlindungannya adalah bentuk dari upaya agar karya tersebut tidak diakuisisi atau diambil alih tanpa izin oleh pihak lain.
Ide kreatif pelaku usaha atau pembuat karya terkadang tidak jauh berbeda. Di situlah letak pentingnya sebuah copyright atau hak cipta. Jika di antara dua karya atau produk yang terlihat mirip, tidak menjadi sebuah masalah. Akan tetapi, apabila sebuah karya terlihat sama persis, di sini lah hak cipta berlaku. Semirip apa pun sebuah karya atau produk pasti memiliki ciri khas dari pembuatnya. Hak cipta lah yang akan menjadi pembeda antara satu dan yang lainnya.
Jenis-Jenis Copyright
Ada 4 jenis hak cipta yang perlu Anda ketahui. Berikut ini telah dirangkum dari hasil penelusuran berbagai sumber.
1. Atribusi
Atribusi merupakan jenis lisensi atau jenis perlindungan hak cipta yang banyak diketahui oleh orang umum. Lisensi atribusi diberikan kepada seseorang atau suatu pihak atas karya yang sudah dihasilkan. Biasanya, lisensi ini ditandai dengan huruf C dan terdapat di dalam lingkaran, seperti ini © dan diberi nama karya untuk lebih mengetahui karya tersebut milik Anda. Anda bisa pula mengetahui jenis hak cipta ini pada beberapa game sebagai bentuk dukungan kepada kreator atau orang yang memainkan game tersebut.
2. Share-Alike
Jenis lisensi share-alike bisa dipahami sebagai lisensi ganda atau lisensi salinan terhadap karya yang serupa dengan karya aslinya. Untuk memperolehnya, tentu harus mengikuti prosedur yang sudah ada supaya pengajuan lisensi dapat dikabulkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Non-Derivative
Perlindungan hak cipta jenis ini akan ditemukan pada proses cover lagu dengan tidak mengubah apa pun dari lagu aslinya. Pihak yang mengeluarkan izin untuk lisensi ini ialah creative common. Anda akan menemukan tanda penulisan hak cipta dengan diawali dua huruf C (CC) pada karya yang dibuat.
4. Non-Commercial
Pihak yang mengeluarkan lisensi nonkomersial adalah creative common dengan wewenang dari pemilik karya asli. Karya yang masuk dalam kategori ini pun harus terbebas dari unsur-unsur komersial atau hanya untuk kepentingan pribadi saja.
Banyak hal mengenai hak cipta yang menarik untuk dipelajari dan diketahui. Hak cipta atau copyright bukan hanya menandai karya, namun melindungi pemiliknya juga agar tidak mudah dibajak atau disalahgunakan.
Fungsi Copyright
Copyright tidak hanya berfungi untuk melindungi hak cipta, tetapi juga memiliki beberapa fungsi penting lainnya. Berikut ini adalah beberapa fungsi adanya hak cipta.
1. Legalitas
Siapa saja bisa berkarya, namun tidak semuanya bisa dilegalkan dan masuk ke dalam perlindungan hak cipta. Itulah fungsi adanya hak cipta yang bisa menjadi senjata ketika ada pihak yang berusaha menjiplak atau mengambil keuntungan dari hasil karya yang telah Anda buat dengan susah payah.
2. Rasa Menghargai
Adanya legalitas terhadap sebuah karya membuat siapa pun yang berniat menggunakannya harus meminta izin kepada Anda sebagai bentuk rasa menghargai.
3. Sumber Penghasilan
Sebuah karya atau produk yang sudah memiliki legalitas biasanya juga bisa menghasilkan penghasilan berupa royalti dan sebagainya. Bagi kreator, mengedepankan karya adalah nomor satu dan uang bisa dianggap sebagai bonus yang bisa didapat. Namun, bukan berarti tidak mengharapkan uang menjadi alasan untuk tidak mengurus copyright, tetapi melindungi karya Anda.
Fungsi-fungsi tersebut menegaskan bahwa adanya hak cipta bukan sekadar untuk formalitas. Adanya perlindungan hukum di dalamnya bisa melindungi hasil ciptaan Anda dalam jangka waktu secara panjang. Hal yang tak kalah penting, adanya hak cipta akan membuat orang lain mengenal Anda sebagai pemilik asli untuk karya-karya Anda dan tidak ada orang lain yang bisa mengklaim karya Anda.
Mendapatkan hak cipta atau hak paten dari produk atau karya, dapat Anda buat dengan mengajukan kepada https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login atau dengan mendaftarkannya pada kantor Kemenkumham yang ada di kota Anda. (Rusydi/Erni)