MEDIAINI.COM – Tertarik untuk rintis koperasi yang bisa memberdayakan dan memberi manfaat?Jenis usaha ini adalah badan usaha yang pengelolaannya bersumber dari para anggota. Tujuannya tidak lebih dari memenuhi kebutuhan bersama, terutama pada bidang ekonomi.
Koperasi juga dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Jadi, seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
Nah bagi Anda yang ingin mempunyai koperasi sendiri, berikut langkah-langkah yang harus disimak agar sukses memulai usaha koperasi.
Proses Pengajuan Berkas
Untuk rintis koperasi, harus mengacu juga pada pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian telah mengatur mengenai persyaratan pendirian Koperasi di Indonesia. Pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian koperasi yang harus dihadiri oleh para pendiri, dan juga dihadiri oleh pejabat yang berguna untuk melakukan penyuluhan terkait koperasi.
Selanjutnya pendiri koperasi mengajukan akta pendirian koperasi baik itu secara tertulis maupun secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti akta pendirian koperasi bermaterai, berita acara rapat pendirian koperasi, surat bukti penyetoran modal, rencana awal kegiatan koperasi, Keputusan pengesahan badan hukum, dan NPWP aktif untuk setiap calon anggota koperasi primer dan/atau sekunder
Setelah syarat-syarat pengajuan telah dikumpulkan, maka dari petugas berwenang akan mengecek dan mempertimbangkan bentuk pengajuan apakah layak atau tidak koperasi didirikan. Setelah itu surat permohonan izin akan dikeluarkan dengan jangka waktu 3 bulan.
Modal dan Sumber Keuangan
Seperti badan usaha yang lain, untuk rintis koperasi juga memerlukan modal untuk memulai menjalankan kegiatan usaha. Modal Koperasi juga termasuk dalam usaha keuangan, oleh karena itu perlu mengenalkannya pada masyarakat sehingga akan ada yang tertarik menjadi anggota. Jika anggota bertambah secara otomatis keuangan koperasi semakin banyak dan usaha semakin berkembang.
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan. Sedangkan modal pinjaman berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lainnya dan anggota yang didasari dengan pejanjian kerjasama antar koperasi, bank dan lembaga keuangan lainnya, dan penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rintis Koperasi dengan Cari Anggota yang Kompeten
Untuk mengembangkan usaha koperasi bisa dimulai dengan mencari anggota yang kompeten. Anggota yang memiliki ilmu dan pengalaman tentang koperasi akan lebih mudah mengurus koperasi dengan baik. Selain itu, anggota tersebut juga bisa membantu anggota lain yang tidak begitu memahami koperasi. Sehingga proses perjalanan koperasi bisa berjalan dengan lancar dan tentunya bisa semakin berkembang.
Semua hal yang berkaitan dengan koperasi harus diatur secara jelas dan ditaati oleh semua anggota. Jika ada hal yang belum diatur sebelumnya, maka harus ada rapat musyawarah dan disetujui oleh semua anggota.
Dalam koperasi, masalah pengelolaan keuangan menjadi sangat penting, karena modal yang didapat tidak berasal dari satu orang melainkan dari semua anggota. Untuk menghindari adanya kesalahan pengelolaan yang sangat fatal, maka ada baiknya jika sebuah koperasi memiliki software akuntansi yang bisa digunakan kapan saja secara mudah, cepat dan efisien. (Nining/Aprilia)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post