MEDIAINI.COM – Setiap orang tentu bercita-cita memiliki rumah tempat tinggal yang nyaman dan tenang. Tidak perlu lagi cemas, pasalnya, rumah bersubsidi dari pemerintah semakin banyak ditawarkan. Apalagi pemberian kredit perumahan rakyat bersubsidi ini bisa didapatkan melalui beberapa skema yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SSB) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Menurut laman pu.go.id, tahun 2019, Kementerian PUPR melalui Lembaga Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) berhasil menyalurkan pembiayaa perumahan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 7.1 triliun untuk 68.585 unit rumah. Bahkan tercatat hingga 20 Agustus 2019, FLPP yang juga telah disalurkan sebesar Rp 5,128 triliun untuk 53.355 unit rumah atau terserap 77,49% dari total penyaluran tahun 2019.
Minat KPR Subsidi Makin Meningkat
Laporan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR mencatat hingga Maret 2020, penyaluran subsidi FLPP sudah mencapai 32,5% atau mencapai Rp 3,35 triliun untuk 33.343 unit rumah.
Hal ini karena memang pembiayaan rumah dengan fasilitas FLPP, membuat suku bunganya lebih rendah jika dibandingkan dengan KPR konvensional atau KPR Syariah. Selain itu, cicilannya ringan dan tetap (flat) selama masa cicilan (tenor).
KPR Subsidi dianggap menjadi solusi untuk miliki hunian karena memiliki beberapa kelebihan antara lain harga yang terjangkau, developer terpercaya , lokasi potensial, bukan rumah inden, dan syarat mudah. Menggunakan fasilitas skema FLPP juga menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga tentu harga jauh lebih dapat digapai.
Untuk beberapa kelebihan lainnya seperti developer terpercaya karena memang untuk bisa bekerjasama dalam program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) maka kredibilitas developer juga dipilih yang terbaik, minimal developer wajib tercatat di beberapa asosiasi pengembang resmi. Selain itu, kelebihan mengenai lokasi potensial, bukan rumah inden dan syarat mudah karena memang pemerintah bertujuan untuk membantu masyrakata berpenghasilan rendah mampu memiliki impiannya, yaitu mimpi memiliki rumah pertama yang layak dijadikan hunian masa depan.
Cara Mudah Dapatkan FLPP
Menurut laman resmi PPDPP, ada 6 syarat yang perlu dilengkapi untuk memperoleh rumah subsidi/KPR FLPP cukup sederhana. Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Kedua, penerima wajib sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Ketiga, penerima individu maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikian rumah. Keempat, Gaji pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun. Kelima, memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun. Terakhir, memiliki NPWP atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) pribadi sesuai aturan yang berlaku,
Sementara untuk dokumen ada 9 syarat yang perlu disiapkan sesuai laman resmi PPDPP, yaitu memulainya dengan mengisi form aplikasi pemoohon dengan pasfoto terbaru. Melengkapi dengan identitas diri dan keluarga( Fotocopy KTP pemohon atau pasangan, Fotocopy KK, Fotocopy Surat Nikah/Cerai), Slip Gaji Terakhir bagi karyawan atau bekerja (Surat Keterangan Penghasilan, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan kerja (TDP), SIUP bagi yang wiraswasta, Fotocopy Ijin Praktek (Bagi Pemohon Profesional), Fotocopy NPWP, Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir, Surat pernyataan belum memiliki rumah dan Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.



























Discussion about this post