fbpx
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • OOH
  • Hubungi Kami
Monday, March 1, 2021
  • Login
  • Register
MEDIAINI
Advertisement
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
Home Info Terkini

PSBB Lanjut, Aturan Baru Jam Operasional Mall dan Kafe Dapat Kelonggaran

by Switta Hapsari
January 25, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 2min read
0
PSBB Lanjut, Aturan Baru Jam Operasional Mall dan Kafe Dapat Kelonggaran
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 22 Januari menandatangani surat keputusan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk dua minggu ke depan. PSBB kembali diberlakukan terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021. Keputusan ini tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Keputusan tersebut diturunkan dari Pemerintah Pusat melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto guna menekan penularan Covid-19 di 7 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali) meliputi 77 kabupaten/kota. Semua itu diatur dengan regulasi persyaratan yang telah ditetapkan.

BacaJuga

Sekjen PMI : Konsisten Bantu Warga Meski Pandemi

Sekjen PMI : Konsisten Bantu Warga Meski Pandemi

March 1, 2021
Adakan Webinar Seputar Kebiasaan Sehat, GREDU Bagikan Edukasi

Adakan Webinar Seputar Kebiasaan Sehat, GREDU Bagikan Edukasi

March 1, 2021
GMedia Bagikan Manfaat Penerapan Gamification Bagi Perusahaan

GMedia Bagikan Manfaat Penerapan Gamification Bagi Perusahaan

March 1, 2021
Adakan Webinar, UniPin Community Ajak Mahasiswa Melek Aspek Legal dalam Esports

Adakan Webinar, UniPin Community Ajak Mahasiswa Melek Aspek Legal dalam Esports

March 1, 2021

Perpanjangan kebijakan PSBB tersebut ternyata memiliki dua aturan baru yang diberi kelonggaran yait :

1. Kegiatan restoran

Berbagai jenis usaha seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara mendapatkan keringanan. Dapat beroperasional dan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB. Namun, dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat layanan. Pada PSBB sebelumnya dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.

Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran. Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.

2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal

Dalam aturan PSBB yang baru, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

  • Adapun kegiatan ibadah tetap seperti ketentuan sebelumnya hanya 50 persen dari kapitas biasanya.
  • Area publik seperti taman belum diizinkan beroperasi.
  • Transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari jumlah biasanya.
  • Aturan bagi perkantoran adalah hanya 25 persen yang boleh bekerja di kantor atau work from home dan 75 persen di rumah atau work from home.

Sementara soal aturan ganjil genap, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut belum berlaku hingga 8 Februari 2021. “Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga,” ucap Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/1).

Jika ganjil genap kembali diberlakukan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan warga di sejumlah titik. “Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” tutup Sambodo Purnomo Yogo.

Dengan berlakunya aturan ini maka seluruh warga DKI diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan corona atau COVID-19.(Ken)

Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay/Michal Jarmoluk

Previous Post

Berburu Kue Keranjang Legendaris di Jakarta, Ini 7 Rekomendasinya

Next Post

Pilot Drone, Pekerjaan Baru yang Datangkan Cuan Berkat Hobi

Related Posts

Sekjen PMI : Konsisten Bantu Warga Meski Pandemi
Info Terkini

Sekjen PMI : Konsisten Bantu Warga Meski Pandemi

March 1, 2021
Adakan Webinar Seputar Kebiasaan Sehat, GREDU Bagikan Edukasi
Info Terkini

Adakan Webinar Seputar Kebiasaan Sehat, GREDU Bagikan Edukasi

March 1, 2021
GMedia Bagikan Manfaat Penerapan Gamification Bagi Perusahaan
Info Terkini

GMedia Bagikan Manfaat Penerapan Gamification Bagi Perusahaan

March 1, 2021
Adakan Webinar, UniPin Community Ajak Mahasiswa Melek Aspek Legal dalam Esports
Info Terkini

Adakan Webinar, UniPin Community Ajak Mahasiswa Melek Aspek Legal dalam Esports

March 1, 2021
Lewat Bukalapak Bayar Nikah dan Rujuk ke KUA Mudah, Begini Caranya
Info Terkini

Lewat Bukalapak Bayar Nikah dan Rujuk ke KUA Mudah, Begini Caranya

February 28, 2021
Dapat PPnBM 0% Berlaku Maret, Ini Daftar 21 Mobil yang Memenuhi Syarat
Info Terkini

Dapat PPnBM 0% Berlaku Maret, Ini Daftar 21 Mobil yang Memenuhi Syarat

February 28, 2021
Next Post
Pilot Drone, Pekerjaan Baru yang Datangkan Cuan Berkat Hobi

Pilot Drone, Pekerjaan Baru yang Datangkan Cuan Berkat Hobi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bangun Bisnis Masker Wajah, Ini Modal dan Analisa Usahanya

Bangun Bisnis Masker Wajah, Ini Modal dan Analisa Usahanya

September 11, 2020

Minat Buka Usaha Angkringan Modern? Ini Perhitungan Modal dan Peluangnya

August 31, 2020
7 Brand Perlengkapan Outdoor Lokal yang Mendunia

7 Brand Perlengkapan Outdoor Lokal yang Mendunia

September 22, 2020
Bisnis Pet Shop, Kulik Modal, Peluang dan Analisa Usahanya

Bisnis Pet Shop, Kulik Modal, Peluang dan Analisa Usahanya

October 19, 2020
Torat Tarot, Bantu Baca Solusi Lewat Tarot

Torat Tarot, Bantu Baca Solusi Lewat Tarot

0
7 Ide Bisnis Kuliner 2021, Potensial Banget Datangkan Cuan!

5 Martabak Masa Kini yang Laris dan Makin Diburu di Jakarta

0

Trik Khusus Sebelum Pasang Reklame

0

Bangun Kemandirian Teknologi Digital

0
7 Ide Bisnis Kuliner 2021, Potensial Banget Datangkan Cuan!

5 Martabak Masa Kini yang Laris dan Makin Diburu di Jakarta

March 1, 2021
7 Ide Bisnis Kuliner 2021, Potensial Banget Datangkan Cuan!

Seluk Beluk Promosi Bisnis Kuliner, Ikuti Tips Suksesnya

March 1, 2021
7 Ide Bisnis Kuliner 2021, Potensial Banget Datangkan Cuan!

Untung Legit dan Menggugah dari Bisnis Martabak Manis

March 1, 2021
7 Ide Bisnis Kuliner 2021, Potensial Banget Datangkan Cuan!

7 Ide Bisnis Kuliner 2021, Potensial Banget Datangkan Cuan!

March 1, 2021
MEDIAINI

© 2021 MEDIAINI - Portal berita bisnis Indonesia

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2021 MEDIAINI - Portal berita bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist