JAKARTA, MEDIAINI.COM – Maxim Indonesia resmi akan memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% mulai 1 Juli 2026 dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike). Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Meskipun komisi aplikasi disesuaikan menjadi 8%, Maxim tetap memberlakukan tarif perjalanan yang terjangkau
bagi pengguna serta tetap memberikan peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan
yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.
“Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional
perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat ujar Dirhamsyah
selaku Director Development Maxim Indonesia.
Dirhamsyah menegaskan bahwa melalui penyesuaian komisi aplikasi ini, perusahaan akan tetap mempertahankan tarif perjalanan yang terjangkau dan mendukung mitra pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
“Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami
yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform
Maxim secara keseluruhan," sambung Dirhamsyah.
Selama bertahun-tahun, Maxim telah menerapkan komisi aplikasi yang termasuk paling rendah di industri, yaitu
berkisar antara 8% hingga 15%, tergantung wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi
saat ini sekitar 12%. Besaran tersebut menjadikan Maxim sebagai salah satu platform dengan skema komisi
yang paling kompetitif di pasar.
Maxim menegaskan bahwa komisi aplikasinya selama ini selalu menjadi salah satu yang terendah di Indonesia.
Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8%, layanan Maxim diharapkan semakin menarik bagi para mitra
pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan dari setiap perjalanan, sekaligus tetap menghadirkan tarif
yang terjangkau bagi jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.
Perusahaan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial dengan menjaga
keseimbangan kepentingan mitra pengemudi dan pelanggan. Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% berlaku
khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
Seiring dengan penerapan komisi aplikasi 8%, Maxim tetap mempertahankan komitmennya dalam memberikan
perlindungan menyeluruh bagi mitra pengemudi dan pengguna melalui program YPSSI (Yayasan Pengemudi
Selamat Sejahtera Indonesia). YPSSI merupakan program perlindungan untuk memberikan santunan bagi mitra
maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya saat menggunakan layanan Maxim.
Maxim akan terus berupaya menghadirkan inovasi layanan yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik
pelanggan maupun mitra pengemudi. Perusahaan juga berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai
dengan ketentuan yang berlaku serta terus mendukung terciptanya layanan transportasi online yang aman,
nyaman, dan berkelanjutan di Indonesia.























