• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Pandangan Maxim Indonesia mengenai Status Kerja dan Kategori UMKM untuk Pengemudi Transportasi Online

by ari chepy
Mei 5, 2025
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
Pandangan Maxim Indonesia mengenai Status Kerja dan Kategori UMKM untuk Pengemudi Transportasi Online
Share on FacebookShare on Pinterest

BacaJuga

Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

Mei 21, 2025
Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

Mei 20, 2025
Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

Mei 19, 2025
“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

Mei 18, 2025
SEMARANG, MEDIAINI.COM – Perusahaan penyedia layanan transportasi online Maxim angkat suara terkait wacana Pemerintah tentang status kerja pengemudi yang bekerja dengan platform digital seperti ojek online (ojol) maupun pengemudi taksi online. Sebelumnya, Kementerian UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) berencana untuk memasukkan pengemudi transportasi online sebagai bagian dari UMKM. Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan mempertimbangkan pengemudi transportasi online untuk ditetapkan sebagai
karyawan tetap.

Maxim mengemukakan bahwa kebijakan mengenai status kerja untuk mitra pengemudi transportasi online harus dikaji dan dipertimbangkan secara komprehensif dengan turut memperhatikan konsekuensi yang terjadi untuk
pengemudi maupun untuk perekonomian Indonesia.

Terkait Revisi Undang-Undang untuk memasukkan mitra pengemudi menjadi bagian dari UMKM, Maxim menegaskan bahwa perusahaan ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar dapat membantu para mitra pengemudi, serta tetap menghargai aspek fleksibilitas dan kemandirian.

“Skema klasifikasi UMKM ini menawarkan alternatif yang inklusif, strategis, dan selaras dengan semangat transformasi digital, namun harus dikelola dengan posisi yang jelas dan koordinasi antar seluruh pemangku
kepentingan. Pendekatan kebijakan yang seimbang, dengan melibatkan masukan dari berbagai stakeholder, sangat penting untuk menjamin kesejahteraan tanpa mengorbankan inovasi, akses hingga ekosistem
transportasi online,” ucap Rafi Assagaf selaku Government Relation Maxim Indonesia.

Maxim menambahkan bahwa perusahaan akan menghargai dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang efektif serta upaya untuk memperkuat posisi para mitra pengemudi di dalamnya, salah satunya dengan wacana klasifikasi pengemudi sebagai UMKM. Dalam
hal ini, Maxim menilai bahwa dengan model kemitraan yang dimasukkan ke dalam kategori UMKM dapat menjadi solusi yang cocok untuk mendukung kesejahteraan dan perlindungan pengemudi transportasi online.

“Model Kemitraan dengan klasifikasi UMKM untuk saat ini lebih selaras terhadap struktur ekonomi digital Indonesia di mana konsep ini memungkinkan fleksibilitas, akses pendapatan, dan kemandirian tetap
terjaga sekaligus membuka ruang bagi perlindungan sosial dan dukungan pembinaan yang lebih terstruktur, termasuk kemungkinan integrasi ke dalam skema UMKM secara fungsional. Selain itu, pengemudi bisa
mendapatkan beberapa kemudahan dari pemerintah sehingga beban untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi tidak hanya dilimpahkan seluruhnya kepada aplikator,” sambung Rafi.

Sementara itu, terkait dengan rancangan untuk memasukkan pengemudi transportasi online sebagai pekerja tetap, Maxim menilai bahwa rencana tersebut bukan merupakan gagasan yang tepat dan bertentangan dengan
sifat hubungan kerja antara perusahaan dan pengemudi. Secara khusus, status karyawan menyiratkan jam kerja minimal 40 jam seminggu, jadwal kerja yang jelas, dan pemenuhan pesanan hanya dari satu aplikator.

“Status karyawan justru akan memberatkan pengemudi yang tidak dapat memenuhi syarat sebagai pekerja tetap yang juga akan menghilangkan fleksibilitas dan kenyamanan sistem kerja bagi pengemudi. Perubahan
status mitra pengemudi menjadi karyawan berpotensi mengurangi daya serap kerja yang selama ini mampu menampung jutaan pencari nafkah di sektor ini dan juga dapat menambah beban operasional bagi perusahaan. Pada akhirnya, hal ini membuat banyak orang akan kehilangan mata pencaharian mereka yang juga akan berdampak pada menurunnya perekonomian secara keseluruhan,” pungkas Rafi.

Pada kesempatannya, Rafi menegaskan bahwa kebijakan yang berhubungan dengan sektor transportasi online ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyak faktor. Hal tersebut dikarenakan ride-hailing merupakan industri yang telah mendorong pertumbuhan perekonomian digital di Indonesia secara signifikan. Selain untuk mendukung mobilitas masyarakat, sektor ini juga telah memberikan kesempatan untuk jutaan masyarakat agar dapat memperoleh penghasilan baik sebagai pekerjaan utama maupun sebagai pekerjaan pendukung.

“Kami tentunya sangat mendukung proses dialog yang inklusif antara pemerintah, aplikator, perwakilan mitra pengemudi dan konsumen agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan realitas di lapangan.
Selain berpihak pada kesejahteraan pengemudi dan kenyamanan konsumen, perencanaan setiap kebijakan juga harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem serta ruang inovasi sektor ini ke depan,” tutup Rafi.

Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sejauh Mata Memandang, Mulih, dan Fashion Revolution Indonesia Hadirkan Lokakarya “Kembali Baik” dalam Rangka Fashion Revolution Week 2025

Next Post

Perfect Corp. Hadirkan Inovasi AI untuk Rekomendasi Masker LED yang Lebih Personal dan Tepat Sasaran

Related Posts

Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host
Info Terkini

Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

Mei 21, 2025
Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama
Info Terkini

Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

Mei 20, 2025
Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025
Info Terkini

Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

Mei 19, 2025
“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang
Info Terkini

“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

Mei 18, 2025
investasi emas
Info Terkini

Investasi Emas 2025 : Tren Sementara atau Peluang Seumur Hidup?

Mei 18, 2025
Meriahkan HUT Ke-62, Bank Jateng Gelar Beragam Lomba, Bakti Sosial, Hingga Turnamen Golf Memperebutkan Piala Gubernur
Info Terkini

Meriahkan HUT Ke-62, Bank Jateng Gelar Beragam Lomba, Bakti Sosial, Hingga Turnamen Golf Memperebutkan Piala Gubernur

Mei 16, 2025
Next Post
Perfect Corp. Hadirkan Inovasi AI untuk Rekomendasi Masker LED yang Lebih Personal dan Tepat Sasaran

Perfect Corp. Hadirkan Inovasi AI untuk Rekomendasi Masker LED yang Lebih Personal dan Tepat Sasaran

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
mahasiswa

7 Situs Freelance yang Mahasiswa Wajib Coba, Dijamin Cuan!

Mei 18, 2025
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

0
Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

0
Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

0
“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

0
Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

Mei 21, 2025
Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

Mei 20, 2025
Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

Mei 19, 2025
“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

Mei 18, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website