JAKARTA, MEDIAINI.COM – Cara memantau hasil seleksi PPDB Jateng jenjang SMA/SMK menjadi salah satu topik yang ramai diperbincankan warganet pada hari ini, Kamis (30/6/2022).
Hal ini dimaklumi mengingat banyak orang tua dan siswa lulusan SMP yang menanti hasil seleksi PPDB Jateng jenjang SMA/SMK. Namun untuk mengetahuinya, peserta harus menyelesaikan tahap pendaftaran dahulu.
Pemantauan dilakukan di laman PPDB ppdb.jatengprov.go.id. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Akses laman PPDB Jateng di ppdb.jatengprov.go.id;
- Pilih jenjang SMA atau SMK;
- Klik pada pilihan jalur yang digunakan untuk mendaftar;
- Pada laman utama, lihat pada kolom “Calon Peserta Didik Baru Verifikasi Ajuan Akun”;
- Klik “Peserta”, pilih “Memantau Hasil Seleksi secara online”;
- Selanjutnya, klik “Pilih Sekolah” untuk memilih satu dari 360 data yang tersedia;
- Maka akan muncul halaman untuk memantau hasil seleksi sesuai jalur pendaftaran.
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng Jenjang SMA Jalur Zonasi
Bagi peserta yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, siapkan kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring (online), antara lain:
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Cara Daftar PPDB Jateng SMA/SMK Jalur Zonasi
Untuk diketahui, pendaftaran PPDB Jateng SMA Jalur Zonasi akan ditutup pada esok hari, Jumat, 1 Juli 2022. Oleh karena itu, masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri dengan mengikuti langkah berikut:
- Akses laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Masukkan data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
b. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
c. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
d. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
e. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
f. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
g. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
h. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
i. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
j. Kartu Keluarga (KK).
k. Akta Kelahiran.
l. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form). - Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB. (Tivan)