JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Untuk tahun ini, jumlah lowongan CPNS 2022 dibuka tahun sebanyak 1.086.128 formasi.
Menteri PANRB ad interim Mahfud MD mengatakan, fokusnya kali ini adalah untuk merekrut ASN untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Mahfud menjelaskan setiap instansi menyampaikan kebutuhan ASN tahun 2022 ke PAN-RB dan BKN.
“Adapun jumlah rencana usulan rencana rekrutmen calon ASN 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan,” Mahfud di Komisi II DPR RI yang disiarkan secara virtual pada Selasa (28/6/2022) kemarin.
Dari jumlah lowongan ASN tersebut, pemerintah pusat mendapat alokasi sebanyak 93.554 orang atau formasi. Bila dielaborasi, 50.000 diantaranya dialokasikan untuk PPPK guru, 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain, 20.000 formasi dosen (Kemdikbud/Kemenag), dan 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara untuk pemerintah daerah mendapatkan alokasi ASN sebanyak 942.257. Adapun rinciannya terdiri dari 758.018 orang untuk PPPK guru dan 184.239 orang untuk PPPK fungsional non guru.
Selain jabatan PPPK, pemerintah juga membuka lowongan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2022. Namun, lowongan CPNS yang dibuka ini untuk sekolah kedinasan sebanyak 8.941 orang.
Karena baru berupa rencana, Mahfud belum bisa memberikan informasi detail terkait waktu pelaksanaan atau pengadaan formasi CPNS dan PPPK atau lowongan ASN yang akan dibuka tahun ini. Satu hal yang pasti, ia hanya mengatakan rekrutmen ASN 2022 akan berfokus pada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan.
“Ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dan pengadaan ASN dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan,” sambung Mahfud.
CPNS 2022, Ini Aturan Rekrutmen PPPK Guru Terbaru
Di sisi lain, Kementerian PANRB juga mengeluarkan aturan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK jabatan fungsional guru. Aturan rekrutmen PPPK guru terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, demikian dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian PANRB, Senin lalu (27/6/2022).
Terdapat dua kriteria pelamar dalam peraturan baru rekrutmen PPPK Guru ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Kategori pelamar prioritas dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Prioritas I, prioritas II dan prioritas III.
Pelamar kategori Prioritas I (pertama), dapat mengikuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes, mereka di antaranya adalah guru Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN), lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
Kemudian untuk pelamar prioritas II (kedua) adalah THK-II, sementara prioritas III mencakup guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapondik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun kriteria pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG terdaftar di basis data (database) kelulusan PPG Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik. Pada pengadaan PPPK Guru 2022 ini, pemerintah juga menggelar seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.
Sscara garis besar, Seleksi Kompetensi dibagi menjadi dua kategori, yaitu Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum. Seleksi prioritas dibagi menjadi dua golongan, yakni Pelamar Prioritas I, Pelamar Prioritas II, dan Pelamar Prioritas III.
Pelamar prioritas I dapat menggunakan hasil Selesi Tahun 2021, sedangkan Pelamar Prioritas II dan III dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Kemudian Seleksi dalam katergori Seleksi Umum, peserta akan dibagi menjadi 3 golongan di antaranya Seleksi Kompetensi Pelamar Umum dilakukan dengan CAT-UNBK, dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Selain itu, seleksi dalam katergori Seleksi Umum diperuntukkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
Nilai ambang batas tersebut di antaranya :
- Kompetensi teknis
- Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- Wawancara
Kementerian PANRB mengatakan, adanya prioritas dalam PPPK tahun ini juga dijelaskan oleh Deputi SDM Aparatur Alex Denni.
“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas” kata Alex Denni, dalam unggahan Twitter Kementerian PANRB pada 21 Juni 2022 lalu. (Tivan)