JAKARTA, MEDIAINI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan. Agar bisa menikmati layanan ini, setiap peserta juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan.
Hanya saja, pemerintah telah mengetuk palu akan menghapus beberapa kelas di BPJS Kesehatan pada bulan depan, yakni mulai Juli 2022. Nantinya, kelas-kelas yang dihapus itu akan dilebur untuk diintegrasikan ke dalam kelas pengganti yang bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lalu untuk iuran BPJS Kesehatan yang baru akan disesuaikan dengan penghasilan peserta.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, seperti apa penerapan JKN-KRIS yang akan melakukan perawatan rawat inap? Mengacu ke kelas manakah ruang perawatan KRIS?
Mengutip dari laman Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), anggota DJSN Tono Rustiano menjelaskan kriteria yang disusun untuk penerapan KRIS bukanlah kriteria baru. Kriteria tersebut nantinya akan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan.
“Yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit,” jelas Tono.
Tono menguraikan, semua hal yang menjadi kriteria adalah untuk kepentingan keselamatan pasien, baik dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan bagi perawat, nakas, suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, dan tirai.
“Di negara-negara lain KRIS sudah diterapkan misalnya di Kanada, di Jerman, Perancis, Thailand, Korea, Filipina, Australia, Singapura, Turki, dan Nigeria” ujarnya.
Dia juga menegaskan, DJSN yang menjadi Koordinator dalam KRIS JKN secara intens melakukan kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, PERSI, Asosiasi, tenaga Ahli, sehingga hasil kebijakannya ini menjadi lebih baik.
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Namun karena sekarang masih berada di bulan Juni, maka tarif BPJS Kesehatan masih dibagi berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun daftar besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 Rp 35 ribu per bulan.
Kemudian untuk perhitungan iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas nantinya akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi. Saat ini, proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.
Mulai Uji Coba untuk Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru
Sementara itu, Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit. Namun karena masih berstatus sebagai uji coba, dia menjelaskan bahwa langkah ini hanya dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” kata Arif dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (26/6/2022).
Arif menjelaskan, rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia, sehingga hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tutup Arif. (Tivan)






















