JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun 2022 terus berlanjut. Kali ini, giliran PPDB Jakarta 2022 digelar untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibuka secara online mulai hari ini, Senin (13/6/2022).
Pendaftaran PPDB Jakarta jenjang SMP sudah dibuka untuk jalur, yakni Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, dan Anak Panti serta Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.
Pendaftaran PPDB Jakarta jenjang SMP untuk jalur tersebut dibuka hingga tanggal 15 Juni 2022, mendatang. Oleh karena itu, segera daftar PPDB Jakarta untuk jenjang SMP melalui laman resmi ppdb.jakarta.go.id.
Proses PPDB Jakarta Tahun 2022 Jenjang SMP
1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 13 – 15 Juni 2022
- Waktu Pendaftaran: 24 jam (Pendaftaran hari peratama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00).
2. Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 13 – 15 Juni 2022
- Waktu Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 24 jam (Seleksi pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00).
3. Pengumuman: 15 Juni 2022
- Hasil seleksi akan diumumkan pada pukul 17.00 WIB.
2. Lapor Diri: 16 – 17 Juni 2022
- Waktu: 24 jam (Lapor diri pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00).
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut alur pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 sebagaimana dikutip dari akun Instagram @officialppdbdki:
1. Pengajuan Akun
Jadwal pengajuan Akun:
- SD: 17 Mei 2022
- SMP: 23 Mei 2022
- SMA/SMK: 30 Mei 2022
Cara Melakukan Pengajuan Akun:
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir
- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
2. Aktivasi PIN/Token
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Pilih Sekolah Tujuan
- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan
4. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol “Lapor Diri”
- Setelah itu, centak tanda bukti lapor diri.
Syarat Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021.
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Panduan PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP Untuk Penyandang Disabilitas
Di sisi lain, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi anak penyandang disabilitas yang ingin mendaftar di sekolah negeri. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022, berikut syaratnya:
- Memiliki surat keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan calon peserta didik baru (CPDB) adalah anak berkebutuhan khusus.
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya.
- Untuk SMP, berusia paling tinggi 18 tahun pada 1 Juli 2022.
- Jadwal Pendaftaran Hingga Lapor Diri
Kegiatan pendaftaran PPDB SMP jalur afirmasi secara online dibuka pada 13-15 Juni 2022. - Setelah dibuka, pendaftaran secara online bisa diakses selama 24 jam.
- Namun, pendaftaran terakhir dijadwalkan Rabu, 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.
Adapun proses verifikasi dokumen juga dimuli pada 13 Juni 2022 mulai pukul 08.00 WIB. Proses ini akan berakhir pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.
Hasil seleksi PPDB Jakarta untuk jenjang SMP jalur afirmasi prioritas pertama ini akan diumumkan pada 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
Setelah dinyatakan lulus, calon siswa disyaratkan untuk lapor diri secara online mulai 16 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Lapor diri ditutup pada 17 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.
PPDB DKI Jakarta jenjang SMP untuk jalur prestasi afirmasi prioritas pertama ini diberikan kepada anak asuh panti dan penyandang disabilitas.
Kesempatan ini juga diberikan kepada anak para tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19. (Tivan)