JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali di DKI Jakarta.
PPKM Jakarta sendiri masuk dalam level 1. Berlangsung selama satu bulan, PPKM level 1 Jakarta berlaku mulai hari ini, Selasa (7/6/2022) hingga 4 Juli 2022 mendatang. Selain Jakarta, wilayah aglomerasinya juga menerapkan PPKM level 1, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Untuk aturan tertulisnya sendiri, hal ini sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (6/6/2022) kemarin.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022,” demikian salah satu kutipan dalam Inmendagri tersebut.
Aturan Perkantoran, Mal, Restoran, dan Bioskop
Secara keseluruhan, status level PPKM itu tidak berubah dari Inmendagri nomor 26 tahun 2022 yang terbit pada 23 Mei 2022. Dengan bertahannya status PPKM level 1, kerja dari kantor atau work from home (WFH), tranportasi umum hingga mal di Jabodetabek bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Inmendagri tersebut.
Hal yang sama berlaku pada perkantoran di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
Kemudian, perkantoran di sektor-sektor tersebut dapat beraktivitas dengan kapasitas mencapai 100 persen. Hal serupa juga berlaku pada sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman serta penunjangnya, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Adapun selama pelaksanaan PPKM level 1 di Jakarta, jam operasional restoran dan kafe bisa buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
“Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen,” tulis Inmendagri dalam pasal lainnya.
Meski begitu, selama beroperasi, seluruh pengunjung restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali mereka yang belum divaksin karena alasan kesehatan. Hal senada berlaku untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari.
Restoran dan kafe tersebut juga dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional dimulai Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 02.00 WIB, bagi yang buka malam hari.
“Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” demikian lanjutan kutipan Inmendagri tersebut.
Sedangkan untuk aturan masuk bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 100 persen untuk pengunjung, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kemudian anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 – 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Terakhir, para pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI. (Tivan)