JAKARTA, MEDIAINI.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jabar 2022 kini gantian tengah menggelar proses seleksi masuk SMA/SMK sederajat dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Setelah proses PPDB di berbagai daerah sudah mulai dibuka dan berlangsung hingga bulan Juni 2022.s
Untuk diketahui, jadwal PPDB Jabar 2022 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB tahap 1 dimulai pada hari ini, Senin, 6 Juni 2022 dan akan berlangsung hingga tanggal 10 Juni 2022 mendatang.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, PPDB Jabar 2022 tidak menggunakan sistem pembagian berdasarkan rangking rapor. Namun, ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi, untuk mengakomodasi daerah-daerah di perbatasan.
Kepada Dinas Kependidikan Pemprov Jabar Dedi Supadi beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pada tanggal 6 Juni 2022 PPDB tahap I dimulai melalui jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi 25 persen, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50 persen.
Kadisdik menjelaskan, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan. Yaitu, PPDB 2022 tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
“Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25% dan untuk jalur zonasi sebesar 50%,” jelas Dedi sebagaimana dikutip dari laman resmi PPDB Jabar pada Senin (6/6/2022).
Ia menambahkan yang afirmasi lanjutnya terdiri dari 12% Kategori Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), 3% disabilitas, dan 5% kondisi tertentu.
“Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi,” imbuhnya.
Untuk Jalur afirmasi terdiri dari 12 persen KETM, 3 persen disabilitas, dan juga 5 persen kondisi tertentu. Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, maka nantinya bisa ditambahkan ke jalur zonasi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnyanya telah mengingatkan bahwa PPDB Jabar 2022 harus adil, dan sistem yang digunakan harus andal karena Jabar sudah go digital.
Untuk alur proses pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 1 berlangsung 6 sampai 10 Juni 2022. Sedangkan tahap 2 akan dilaksanakan 23 Juni sampai 30 Juni 2022. Khusus untuk pendaftaran Sekolah Luar Biasa (SLB) pendaftaran tidak berbasis zonasi, namun akan disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus peserta didik.
Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2022
Tata cara daftar PPDB Jabar 2022 dilakukan secara daring alias online dengan mengakses link daftar PPDB Jabar 2022 melalui tautan https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pilih wilayah tujuan PPDB, klik Buka Laman Cadisdik, yaitu ada 13 Wilayah Tujuan PPDB
- Ada tiga pilihan, yaitu Info Sekolah, Daftar, Seleksi. Silakan klik Info Sekolah maka akan berisikan: Jenis Sekolah, Sekolah Tujuan, Nama Sekolah, Kecamatan, Kelurahan, Profil Sekolah, Kuota.
- Klik Daftar untuk pendaftaran, dan data yang ditampilkan terdiri atas: No Pendaftar, Nama, Sekolah Pilihan, Jarak, Skor Prestasi.
- Klik Hasil Seleksi untuk melihat hasil seleksi PPDB 2022. Untuk melihat hasil seleksi, silakan pilih: Kota, Jenis Sekolah, Sekolah Tujuan.
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2022
Setelah mengetahui tata cara dan alur pendaftaran, Anda bisa langsung memenuhi dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 yang terdiri dari dua kategori, yakni:
Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus, atau Kartu Peserta Ujian Sekolah (ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tanggal 16-17 Juni).
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinas Sosial (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial)
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, minimal 3 tahun/anak guru), serta bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19. (Tivan)