JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sebanyak 8,8 juta pekerja bisa melakukan pencairan BLT gaji Rp 1 juta dalam waktu dekat. Pekerja pun dapat mengecek di situs Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait status penerimanya.
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BLT gaji Rp 1 juta tersebut. Kemnaker sendiri saat ini masih mengatur secara spesifik penyaluran bantuan tersebut, mulai dari regulasi, hingga kriteria penerima bantuan. Namun, belum jelas kapan waktu pencairan bantuan.
“Saya memohon doa dan dukungan dari saudara- saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker pada Minggu (5/6/2022).
Ida juga menjelaskan bahwa pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Sekadar informasi, pencairan BLT gaji Rp 1 juta alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan segera dilakukan. Menargetkan 8,8 pekerja di seluruh Indonesia, bantuan yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini hanya akan diberikan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Syarat Untuk Pencairan BLT Gaji Rp 1 Juta
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, setidaknya ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan BLT gaji Rp 1 juta atau BSU 2022, antara lain sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp 3,5 juta
- Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
- Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
- Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
- Memiliki rekening bank yang masih aktif.
Pencairan BLT Gaji Rp 1 Juta, Begini Caranya
Setelah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima untuk melakukan pencairan BLT gaji maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
– NIK
– Nama lengkap
– Tanggal lahir - Setelah mengisi data diri, klik gapcha “i’m not a robot’ kemudian klik lanjutkan.
- Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.
Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib mendaftar dan melengkapi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Setelah itu, Anda bisa melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handhphone. Setelah itu, bisa login ke akun tersebut, dan kembali melengkapi biodata diri seperti profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Langkah terakhir adalah cek pemberitahuan. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan mendapatkan centang hijau notifikasi sebagai bukti kamu penerima BLT subsidi gaji.
Namun jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi tidak terdaftar. Apabila Anda merasa memenuhi kriteria persyaratan dan tidak terdaftar, Anda bisa menghubungi 175 atau WhatsApp ke nomor +62 813 800 70175.
Tapi jika Anda telah terdaftar sebagai penerima, nantinya subsidi gaji Kemnaker tersebut akan disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sementara bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU atau BLT gaji Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif. Selamat mencoba. (Tivan)