SEMARANG, MEDIAINI.COM – Tak perlu ragu, jika tidak membawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Selain dapat mengunakan kartu KIS digital pada aplikasi Mobile JKN, kini cukup dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta JKN-KIS tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP maupun rumah sakit dengan nyaman.
Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selaras dengan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pada UU 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, dimana NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik dan Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.
BacaJuga
BPJS Kesehatan menindaklanjuti hal tersebut, atas amanat Perpres 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 8 ayat (4) disebutkan Nomor Identitas Peserta, merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial yakni NIK.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar menjelaskan sejak tahun 2014 BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan, pihaknya telah memanfaatkan NIK sebagai basis data kepesertaan tunggal dalam pengelolaan data kepesertaan JKN-KIS, hal ini tentunya untuk mencegah duplikasi data dan pendaftaran peserta JKN-KIS, Kamis (2/6).
“Selain upaya peningkatan mutu pelayanan, kami juga ingin memberikan kemudahan bagi peserta yang hendak mengakses pelayanan kesehatan. Seringkali, karena mobilitas yang sangat tinggi peserta tidak membawa kartu JKN-KIS, mungkin ada beberapa kalangan yang belum sanggup menggunakan aplikasi Mobile JKN, dengan penggunaan NIK ini diharapkan peserta tidak akan mengalami kendala lagi,” tuturnya, Jumat 3 Juni 2022.
Sementara, salah satu peserta program JKN-KIS di kota Semarang dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Edi Prabowo, menceritakan bahwa ia sendiri sudah merasakan kemudahan ini di rumah sakit.
Berangkat dari kondisi gawat darurat, ia bersama anaknya terburu-buru berangkat ke rumah sakit, akibat terburu dirinya tidak membawa handphone dan juga kartu JKN-KIS, namun petugas rumah sakit hanya menanyakan NIK miliknya dan tetap bisa dilayani.
“Ya namanya kan sudah panik, jadi tidak membawa apa-apa. Cuma saya selalu membawa KTP dan SIM kemana-mana, dibantulah dengan petugas untuk mengecek data kepesertaan JKN-KIS saya melalui NIK, eh ternyata bisa ya di aplikasi rumah sakit,” tuturnya.
Berangkat dari kemudahan yang ia rasakan, Edi sangat mengapresiasi inovasi dari BPJS Kesehatan, menurutnya kebijakan ini sangat memudahkan dan tidak mempersulit masyarakat. Sehingga perlunya instansi lain bisa menerapkan hal yang sama. (Arixc Ardana)






















