JAKARTA, MEDIAINI.COM – Lowongan CPNS kembali hadir karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka ruang bagi instansi pemerintah melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, pemerintah merespons jumlah banyaknya CPNS dan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri meskipun telah dinyatakan lolos seleksi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sedangkan untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, pemerintah punya dua skema untuk peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus tapi mengundurkan diri. Pertama, bagi peserta yang mengudurkan diri serta telah diusulkan penetapan NIP dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi.
“Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi,” ujar Satya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (2/6/2022).
Sedangkan bagi CPNS yang telah ditetapkan NIP-nya tapi mengudurkan diri, maka formasi tersebut tidak dapat diisi. Meski begitu, formasi itu dapat diperhitungkan pada rekrutmen berikutnya.
“Peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan keputusan pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan keputusan pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya,” sambung Satya.
Sekadar informasi, BKN mencatat sebanyak 100 orang CPNS dari 112.514 peserta yang dinyatakan lulus mengudurkan diri. Hal itu berdasarkan data BKN per 27 Mei 2022.
Lowongan CPNS Dibuka, Ini Prosedur dan Ketentuan CPNS Mengundurkan Diri
Adapun kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus terbagi atas beberapa skema, yakni:
1. Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi;
2. Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan Keputusan Pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.
Selanjutnya untuk prosedur penyampaian dan penyelesaian peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri terdiri atas:
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau karena meninggal dunia dan telah menyampaikan usul NIP kepada BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPPK instansi.
Selanjutnya untuk mengganti peserta yang mengundurkan diri tersebut, PPK instansi mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi akhir. Keputusan PPK dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkan kepada publik.
Kedua, PPK instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, serta belum ditetapkan keputusan pengangkatannya agar dilakukan pembatalan NIP oleh BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK.
Ketiga, PPK Instansi menetapkan keputusan pemberhentian dan disampaikan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang lulus dan telah ditetapkannya NIP-nya namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatancalon PNS atau calon PPPK.
Untuk jumlah peserta seleksi CASN formasi tahun 2021 yang mengundurkan diri, Panselnas melalui BKN mencatat persentase peserta seleksi yang mengundurkan diri sebesar 0.89% atau 100 orang dari 112.514 total peserta yang lulus (data BKN per Jumat, 27 Mei 2022).
Adapun untuk sanksi pengunduran diri dimuat pada Pasal 54 Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Namun untuk sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi. (Tivan)






















