JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pengumuman Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA sederajat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai dibuka pada hari ini, Selasa (31/5/2022).
Link pengumuman PPDB Sumut yang bisa diakses masyarakat melalui alamat http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public/.
Sekadar informasi, pendaftaran PPDB secara online SMK Negeri dan SMA Negeri di provinsi Sumatera Utara dibuka pada tanggal 9 Mei dan telah ditutup pada 26 Mei 2022 per pukul 24.00 WIB.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) sendiri mencatat pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 tahap pertama untuk SMK Negeri sederajat berjumlah 39.297 orang atau naik 169,6 persen ketimbang tahun sebelumnya.
Dari 39.297 orang pendaftar tersebut, dengan perincian afirmasi 17.434 orang, perpindahan orang tua/anak dan guru/Nakes Covid-19 153 orang, zonasi 21.362 orang serta prestasi hasil lomba 348 dan seleksi rapor nol.
Sementara daya tampung SMK Negeri tahap pertama 40 persen atau 23.166 orang dari total 57.915 orang. Kemudian, pendaftar PPDB SMA tahap pertama berjumlah 87.110 orang atau 201,8 persen.
Jumlah itu dengan perincian afirmasi 32.916 orang, perincian prestasi 17.434 orang, perpindahan orang tua/anak dan guru/Nakes Covid-19 1.350 orang, prestasi nilai rapor 50.864 orang, prestasi hasil lomba 1.980 orang dan zonasi nol.
Lalu untuk jadwal PPDB tahap kedua meliputi SMK Negeri melalui seleksi nilai rapor dan SMA Negeri melalui jalur zonasi. Tahap kedua dilaksanakan mulai Selasa, tanggal 31 Mei 2022 dan berakhir 21 Juni 2022, pukul 24.00 WIB.
Pada PPDB tahap kedua, seleksi dan pemeringkatan calon peserta didik SMK Negeri dan SMA Negeri mulai tanggal 22 hingga 24 Juni 2022. Kemudian, pengumuman kelulusan PPDB tahap kedua pada Senin 25 Juni 2022.
Cara Daftar PPDB Sumut tahap II untuk SMA dan SMK 2022
Jika pada tahap pertama belum lolos seleksi, peserta dapat mendaftarkan diri pada PPDB SMA dan SMK 2022 Sumut tahap II. Dikutip dari laman PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, berikut ini tata cara pendaftaran PPDB SMA dan SMK 2022 Sumut tahap II:
- Calon peserta didik mengunduh aplikasi melalui tombol “Download Aplikasi Android” pada website ppdb.disdik.sumutprov.go.id
- Calon peserta didik melakukan Daftar Akun dan Login untuk melanjutkan
- Registrasi PPDB pada Aplikasi
- Calon peserta didik mengunduh Bukti Pendaftaran PPDB melalui Aplikasi
- Sekolah kemudian melakukan verifikasi Data Calon Peserta Didik
Cabang Dinas melakukan verifikasi Data Calon peserta didik. Apabila disetujui, maka registrasi Peserta Didik akan dimuat di Portal PPDB - Calon peserta didik melihat hasil pengumuman melalui Aplikasi/Website PPDB dan menunggu pengumuman Daftar Ulang ke sekolah.
Kendala yang Sering Ditemui Saat Daftar PPDB Sumut Tahap II
Sebagian dari peserta mungkin akan bertanya, “Kenapa tidak bisa daftar akun PPDB Sumut 2022 tahap II?” Saat melakukan pendaftaran PPDB Sumut 2022 tahap II tak sedikit yang mengalami kendala seperti tidak bisa mendaftar akun PPDB Sumut 2022 tahap II. Lantas mengapa hal tersebut terjadi dan bagaimana cara mengatasinya? Dilansir dari laman resmi Portal PPDB Sumut 2022 (sumutprov.go.id) berikut beberapa penyebab Anda tidak bisa registrasi atau gagal daftar akun PPDB Sumut 2022 tahap II,
1. NIK sudah terdaftar.
Anda gagal daftar akun PPDB Sumut 2022 tahap II bisa terjadi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Anda miliki sudah digunakan saat registrasi atau telah terdaftar pada sistem PPDB Online.
Solusinya adalah peserta dapat login menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar tersebut namun jika lupa, silahkan gunakan fitur lupa password yang ada pada halaman login.
2. NIK, Nomor KK, atau Tanggal Lahir Salah.
Penyebab lain Anda gagal daftar akun PPDB Sumut 2022 tahap II karena Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Kependudukan atau Tanggal Lahir yang digunakan peserta didik saat registrasi, berbeda dengan NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir yang diinput oleh operator sekolah.
Solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan segera hubungi operator sekolah. (Tivan)