JAKARTA, MEDIAINI.COM – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh Kementerian Lembaga (KL) untuk memangkas dana belanja sebesar Rp 24,5 triliun untuk tahun anggaran 2022.
Pemangkasan anggaran untuk kementerian ini dilakukan untuk menambal subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dikhawatirkan membengkak. Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata.
“Dengan surat tersebut KL diminta menyisihkan total 24,5 triliun untuk cadangan bila terjadi kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan,” terang Isa, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia pada Senin (30/5/2022).
Namun, Isa menambahkan bahwa nantinya, dana hasil ‘sunat’ dari KL tidak akan langsung digunakan, melainkan disimpan untuk kebutuhan urgensi, mengingat komoditas pokok masyarakat rentan mengalami kenaikan harga. Jika sudah mendesak, baru dana tersebut akan dipakai untuk program subsidi BBM atau ketahanan pangan.
“Cadangan tambahan ini tidak boleh dipakai dulu sampai tekanan akibat kenaikan harga mereda atau dapat dimitigasi dengan anggaran lain yang disiapkan,” sambung Isa.
Dana tersebut termasuk tambahan alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN untuk subsidi dan kompensasi yang sudah disetujui DPR.
Di sisi lain, keputusan Sri Mulyani untuk memangkas anggaran belanja KL juga merupakan ancang-ancang untuk menghadapi dampak perang Rusia dan Ukraina yang mengakibatkan harga minyak dunia naik hingga di atas USD 100 per barel, sedangkan asumsi APBN hanya USD 63 per barel. Perbedaan yang sangat jauh sekali, bukan?
Bahkan, pemerintah memperkirakan penambahan subsidi BBM, LPG dan listrik berkisar antara Rp 74,9 triliun. Selain itu ada kebutuhan untuk menambah biaya kompensasi BBM sebesar Rp 234 triliun serta penambahan kompensasi listrik sekitar Rp 41 triliun. Sehingga total subsidi dan kompensasi adalah Rp 443,6 triliun.
“Oleh karena itu, ada kekhawatiran ICP bisa terus meningkat tinggi. Sehingga subsidi yang ditanggung negara menjadi lebih besar. “Semoga tidak terjadi (kenaikan),” tandasnya.
Pemangkasan Anggaran Belanja Kementerian Sudah Direstui Jokowi
Keputusan Sri Mulyani untuk menyunat anggaran belanja KL hingga Rp 24,5 triliun itu juga sudah disampaikan lewat surat kepada masing-masing kementerian pada tanggal 23 Mei 2022.
Dalam surat tersebut tertera, keputusan yang diambil selaras dengan arahan Presiden RI dalam Rapat Internal tanggal 16 Mei 2022 dengan agenda Belanja Subsidi dalam APBN tahun 2022 dan Implementasi Kebijakan APBN Tahun 2022.
Hasil rapat tersebut lantas menjadikan pemangkasan anggaran KL sebagai opsi pertama yang dilakukan oleh pemerintah karena dipengaruhi beberapa hal.
Pertama, adanya peningkatan ketidakpastian perekonomian global yang berdampak pada perekonomian domestik perlu diantisipasi karena akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional, antara lain dengan melakukan penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) pada semua KL.
Kedua, berdasarkan data Kementerian Keuangan per tanggal 20 Mei 2022, anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal yang bersumber dari rupiah murni (RM) yang belum direalisasikan/dikontrakkan sebesar Rp 227,2 Triliun.
Maka dari itu diperlukan tambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) yang dapat dilakukan terhadap Belanja Barang dan Belanja Modal yang belum direalisasikan/dikontrakkan sebesar Rp 24,5 Triliun.
Penambahan pencadangan dilakukan dari pos anggaran dengan kriteria sumber dana Rupiah Murni (RM), di luar belanja pegawai dan belanja barang operasional, di luar belanja Anggaran Pendidikan, di luar belanja Perlinsos PB1, Bansos PKH, Bansos Kartu Sembako (Program untuk melindungi masyarakat miskin) dan dapat mencakup Belanja Barang Non Ops dan belanja modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022.
KL diminta mengikuti mekanisme revisi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran. KL diminta untuk menyampaikan surat usulan penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) sebagaimana butir 3, beserta ADK RKA-K/L yang telah diberikan catatan pada halaman IV DIPA, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 31 Mei 2022.
Sri Mulyani mengingatkan, apabila sampai dengan tanggal 31 Mei 2022, K/L belum menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada butir 5, maka akan dilakukan blokir pada beberapa akun belanja barang secara maksimal pada Satker Pusat melalui sistem (by system). Selanjutnya, pencadangan anggaran akan dievaluasi sampai dengan kondisi perekonomian nasional membaik. (Tivan)






















