JAKARTA, MEDIAINI.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 DKI Jakarta untuk berbagai jenjang pendidikan, yaitu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) telah dibuka secara bertahap.
Untuk diketahui, PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SD sudah dibuka mulai Selasa, 17 Mei 2022 yang lalu. Sementara itu, PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMP telah dibuka sejak Senin, 23 Mei 2022. Setelah jenjang SMP, PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMA akan dibuka mulai Senin, 30 Mei 2022 atau minggu depan.
Berikut ini informasi seputar alur pendaftaran PPDB 2022 DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari Instagram resmi @officialppdbdki pada Selasa (24/5/2022).
Sekadar informasi, seluruh pendaftaran PPDB 2022 DKI Jakarta untuk seluruh jenjang dapat dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
Bagi para pendaftar untuk jenjang SMP dan SMA/Sederajat diharuskan untuk mengikuti pra pendaftaran terlebih dahulu. Pra pendaftaran ini dibuka mulai 17 Mei – 14 Juni 2022 terkecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Pra Pendaftaran
Untuk tahap pra pendaftaran ini diikuti oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mulai dari jenjang SMP dan SMA. Sedangkan untuk CPDB jenjang SD tidak perlu melalui tahap pra pendaftaran. Pada tahap ini peserta diharuskan untuk melakukan tahap sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta melalui https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Mengisi formulir secara daring
- Mengunggah dokumen
- Mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran
- CPDB memantau hasil verifikasi yang diunggah
- CPDB mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran
- CPDB melakukan pengajuan melalui akun di laman https://ppdb.jakarta.go.id/
Selanjutya, lengkapi beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan oleh CPDB untuk jenjang SMP dan SMA.
Dokumen PPDB 2022, DKI Jakarta Jenjang SMP:
- Kartu Keluarga
- Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup
Dokumen PPDB 2022 DKI Jakarta Jenjang SMA dan SMK
- Kartu Keluarga
- Rapor kelas 7 dan kelas 8 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 9 semester 1
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus OSIS/MPK
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup
Setelah semua dokumen dan persyaratan dilengkapi, alur pendaftaran PPDB 2022 DKI Jakarta berikutnya memasuki tahap pengajuan akun di situs resmi dan dilanjutkan aktivasi PIN. Berikut cara membuat akun PPDB 2022 DKI Jakarta.
— PPDBDKI (@PPDBDKI1) May 23, 2022
1. Pendaftaran/Pengajuan Akun
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Mengajukan akun dengan klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Mengisi formulir secara daring
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token
2. Aktivasi PIN/Token
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Melakukan aktivasi dengan klik tombol aktivasi dengan menambahkan Nomor
- Peserta dari sistem Sidanira
- Mengganti PIN/Token dengan password
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, lalu memilih sekolah tujuan
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Login dan Masukkan Nomor Peserta beserta password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
4. Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Login dan Masukkan Nomor Peserta beserta password
- Klik tombol “Lapor Diri”
- Mencetak tanda bukti lapor diri
Demikian panduan dan prosedur pendaftaran PPDB 2022 DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP dan SMA yang dilakukan secara online. (Tivan)