JAKARTA, MEDIAINI.COM – Tarif listrik naik untuk pelanggan 3.000 VA atau tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan golongan mampu, yakni 3.000 Volth Amphere (VA), sudah mendapatkan restu dari berbagai pihak.
Tak hanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saja yang sudah memberikan lampu hijau, Komisi VII DPR yang menangani lembaga energi juga setuju tarif listrik golongan orang kaya itu dinaikkan.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto mendukung langkah pemerintah untuk menaikkan tarif listrik untuk golongan orang-orang tajir itu. Menurut Sugeng, hal ini dinilai akan menjadi aspek keadilan, baik kepada masyarakat dan juga negara khususnya bagi PT PLN (Persero) yang selama ini nombok karena menyedot banyak anggaran subsidi dari APBN.
Meski setuju untuk menaikan harga listrik untuk orang kaya, namun Sugeng menggarisbawahi bahwa dirinya meminta kepada pemerintah supaya tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan miskin dengan ‘meteran’ listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.200 VA. Alasannya, saat ini kondisi pemilik listrik golongan tersebut masih sangat rentan karena belum sepenuhnya pulih dari pandemi.
“Orang yang mampu harus membeli sesuatu dengan kemampuannya. Jadi bahwa pelanggan listrik yang di atas 1.200 VA itu harusnya naik, nah untuk kapannya menurut hemat kami setidaknya tiga bulan sejak lebaran kemarin. Itu lah,” papar Sugeng dalam sebuah program streaming yang dikutip pada Senin (23/5/2022).
Sugeng menambahkan, dengan naiknya tarif listrik khusus orang-orang kaya itu dimaksudkan supaya keuangan negara, termasuk PT PLN (Persero), menjadi sehat.
“Sebagaimana kenaikan di BBM Pertamax, meskipun belum mencapai keekonomian. Itu kenapa listrik gak dinaikkan bagi orang kaya,” ungkapnya.
Sementara itu, seperti yang telah diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani menyatakan bahwa pihaknya berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA. Kemudian, hal tersebut sudah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi beserta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“Pelanggan listrik di atas 3.000 VA dilakukan penyesuaian untuk itu nanti tolong tanya ke PLN persiapannya dan Menteri ESDM mengenai kapan langkah-langkah itu (diimplementasikan),” kata Bendahara Negara saat menghadiri rapat bersama DPR di Jakarta, Jumat (20/5/2022) lalu.
Kendati demikian, Sri memastikan, alokasi subsidi dan kompensasi energi lewat perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 relatif tinggi. Dia berharap kenaikan alokasi itu dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional yang masih pada tahap awalan.
Tarif Listrik Naik untuk Pelanggan 3.000 VA
Secara terpisah, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari angkat bicara mengenai adanya rencana kenaikan tarif listrik tersebut.
Diah mengatakan, sejak tahun 2017, pemerintah tidak pernah melakukan penyesuaian Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Padahal, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penyesuaian tarif. Adapun terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
- Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
- Indonesian Crude Price (ICP);
- Inflasi dan/atau;
- Harga patokan batubara
“PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen,” pungkasnya. (Tivan)