• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Aturan Baru Pemberian Nama pada Dokumen Kependudukan

by Tivan Rahmat
Mei 23, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
dokumen kependudukan
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Seiring dengan jumlah populasi di Indonesia yang terus meningkat, banyak warga yang memiliki nama yang sama dengan warga lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan formula baru yang berisi aturan pemberian nama dalam dokumen kependudukan. Tak main-main, formula ini dibakukan dalam sebuah aturan tertulis.

BacaJuga

Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Januari 17, 2026
Wujud Kepedulian, Bank Jateng Bantu Bangun Rumah Korban Longsor

Wujud Kepedulian, Bank Jateng Bantu Bangun Rumah Korban Longsor

Januari 17, 2026
Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag di Wonogiri

Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag di Wonogiri

Januari 16, 2026
Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Januari 15, 2026

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tidak memperbolehkan untuk memberikan nama dengan satu kata saja, guna menghindari kesamaan penyebutan nama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu.

Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Adapun yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal 3 dalam aturan tersebut.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.

Selain tidak boleh disingkat, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Kemudian, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata. Hal ini sesuai dengan bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4.

Dalam aturan tersebut, Tito juga mengatur nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir atau memiliki makna ganda.

Berikut ini beberapa pasal lainnya yang terdapat dalam aturan pemberian nama dalam dokumen kependudukan, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022:

Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Permendagri Nomor 73 tahun 2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri. Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 ayat 4.

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan

c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. menggunakan angka dan tanda baca; dan

c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Untuk dicatat, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku. (Tivan)

Tags: aturan baruDokumen KependudukanKKKTP
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siap-Siap Tarif Listrik Naik untuk Pelanggan 3.000 VA

Next Post

Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Luar Negeri

Related Posts

Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji
Info Terkini

Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Januari 17, 2026
Wujud Kepedulian, Bank Jateng Bantu Bangun Rumah Korban Longsor
Info Terkini

Wujud Kepedulian, Bank Jateng Bantu Bangun Rumah Korban Longsor

Januari 17, 2026
Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag di Wonogiri
Info Terkini

Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag di Wonogiri

Januari 16, 2026
Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik
Info Terkini

Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Januari 15, 2026
Bank Jateng & Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS
Info Terkini

Bank Jateng & Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS

Januari 15, 2026
SiteMinder Rayakan 20 Tahun Perjalanan dengan Borong Penghargaan di HotelTechAwards 2026 
Info Terkini

SiteMinder Rayakan 20 Tahun Perjalanan dengan Borong Penghargaan di HotelTechAwards 2026 

Januari 15, 2026
Next Post
Maxstream

Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Luar Negeri

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Januari 17, 2026
Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Januari 15, 2026
Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

0
Wujud Kepedulian, Bank Jateng Bantu Bangun Rumah Korban Longsor

Wujud Kepedulian, Bank Jateng Bantu Bangun Rumah Korban Longsor

0
Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag di Wonogiri

Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag di Wonogiri

0
Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

0
Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Januari 17, 2026
Wujud Kepedulian, Bank Jateng Bantu Bangun Rumah Korban Longsor

Wujud Kepedulian, Bank Jateng Bantu Bangun Rumah Korban Longsor

Januari 17, 2026
Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag di Wonogiri

Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag di Wonogiri

Januari 16, 2026
Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Januari 15, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website