JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kembali muncul ke permukaan, bahkan semakin mendekati kenyataan. Rencananya, integrasi NIK dan NPWP ini akan segera diimpelementasikan.
Penggunaan NIK untuk NPWP rencananya akan mulai disosialisasikan mulai tahun 2023 mendatang. Terkait regulasi, integrasi data NIK dan NPWP sendiri tercantum dalam amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam beleid itu, NIK disebutkan dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selain itu, pembahasan seputar rencana ini juga telah diatur dalam amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Terinspirasi dari Amerika Serikat
Wacana pengintegrasian NIK dan NPWP mulai terungkap pada akhir 2021 yang lalu. Kala itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan integrasi data NIK dan NPWP ini merupakan salah satu cara untuk memudahkan pelayanan pajak. Dia mencontohkan jika di Amerika Serikat (AS) ada yang namanya social security number.
“Jadi kalau di AS itu ada SSN jadi orang tidak perlu lagi daftar NPWP, kalau datang ke sana langsung dikasih SSN untuk kependudukan jadi kalau ada kewajiban bisa pakai nomor itu,” ujar Hestu.
Sebagai bentuk keseriusan terhadap program ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan kerja sama integrasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada pekan lalu.
Integrasi data itu berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018.
Neilmaldrin mengatakan, salah satu tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” sebut Neilmaldrin dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (23/5/2022).
Pemilik NIK Belum Tentu Wajib Pajak
Dengan berlakunya NIK menjadi NPWP, mungkin akan lahir asusmsi bahwa semua orang di Indonesia akan menjadi wajib pajak. Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah memberikan klarifikasi mengenai hal ini.
Bendahara Negara menegaskan bahwa tidak semua orang yang sudah memiliki NIK praktis menjadi wajib pajak. Menurut Sri Mulyani, ada syarat khusus dalam UU yang mengharuskan seseorang menjadi wajib pajak dan harus rutin membayar pajak.
Dia mengatakan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan paling minimal adalah yang sudah memiliki pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau sekitar Rp 54 juta per tahun.
“Saya ingin tegaskan di sini dengan adanya UU HPP, satu, setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi, single. Kalau pendapatannya Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun itu dia tidak kena pajak,” ujar Sri Mulyani saat itu.
Sebaliknya, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun, maka orang tersebut tidak wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan. Bahkan, golongan ini dimasukkan ke dalam kategori pendapatan tidak kena pajak dan kewajiban pajaknya 0%, alias bebas pajak.
Maka dari itu, meskipun golongan masyarakat tersebut NIK-nya dijadikan NPWP, belum tentu mereka wajib membayar pajak kepada negara.
“Ini yang disebut pendapatan tidak kena pajak. Jadi kalau masyarakat punya NIK yang menjadi NPWP dan bekerja dan pendapatannya Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun mereka PPh nya 0%,” imbuh Sri Mulyani.
Dia mengatakan sudah banyak rumornya, dengan penggunaan NIK menjadi NPWP maka semua orang yang memiliki NIK akan ditarik pajak oleh negara. Misalnya saja, mahasiswa baru lulus dan belum bekerja sudah ditarik pajak oleh negara. Sri Mulyani menegaskan rumor itu tidak benar.
“Ini untuk meluruskan seolah-olah, siapa saja, ada mahasiswa yang baru lulus, belum kerja, punya NIK harus bayar pajak, tidak benar,” pungkas Sri Mulyani. (Tivan)






















