• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

NIK Bakal Jadi NPWP, Berlaku Tahun Depan?

by Tivan Rahmat
Mei 23, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
NIK
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kembali muncul ke permukaan, bahkan semakin mendekati kenyataan. Rencananya, integrasi NIK dan NPWP ini akan segera diimpelementasikan.

Penggunaan NIK untuk NPWP rencananya akan mulai disosialisasikan mulai tahun 2023 mendatang. Terkait regulasi, integrasi data NIK dan NPWP sendiri tercantum dalam amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam beleid itu, NIK disebutkan dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

BacaJuga

IdeaFest 2026: “ReHumanize”  Merayakan Ide, Kreativitas, dan Koneksi Manusia di Era Perkembangan AI

IdeaFest 2026: “ReHumanize” Merayakan Ide, Kreativitas, dan Koneksi Manusia di Era Perkembangan AI

Mei 13, 2026
Zucchetti Perkuat Kemitraan Strategis dengan SiteMinder, Perluas Potensi Pendapatan Baru bagi Berbagai Hotel di Seluruh Dunia

Zucchetti Perkuat Kemitraan Strategis dengan SiteMinder, Perluas Potensi Pendapatan Baru bagi Berbagai Hotel di Seluruh Dunia

Mei 13, 2026
Bank Jateng Resmikan KCP UNS dan Gedung UNS Smart, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Layanan Keuangan

Bank Jateng Resmikan KCP UNS dan Gedung UNS Smart, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Layanan Keuangan

Mei 13, 2026
Anniversary ke-11 Grand Edge Hotel Semarang Hadirkan Era Baru Wellness & Community Experience

Anniversary ke-11 Grand Edge Hotel Semarang Hadirkan Era Baru Wellness & Community Experience

Mei 13, 2026

Selain itu, pembahasan seputar rencana ini juga telah diatur dalam amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Terinspirasi dari Amerika Serikat

Wacana pengintegrasian NIK dan NPWP mulai terungkap pada akhir 2021 yang lalu. Kala itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan integrasi data NIK dan NPWP ini merupakan salah satu cara untuk memudahkan pelayanan pajak. Dia mencontohkan jika di Amerika Serikat (AS) ada yang namanya social security number.

“Jadi kalau di AS itu ada SSN jadi orang tidak perlu lagi daftar NPWP, kalau datang ke sana langsung dikasih SSN untuk kependudukan jadi kalau ada kewajiban bisa pakai nomor itu,” ujar Hestu.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap program ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan kerja sama integrasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada pekan lalu.

Integrasi data itu berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018.

Neilmaldrin mengatakan, salah satu tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” sebut Neilmaldrin dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (23/5/2022).

Pemilik NIK Belum Tentu Wajib Pajak

Dengan berlakunya NIK menjadi NPWP, mungkin akan lahir asusmsi bahwa semua orang di Indonesia akan menjadi wajib pajak. Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah memberikan klarifikasi mengenai hal ini.

Bendahara Negara menegaskan bahwa tidak semua orang yang sudah memiliki NIK praktis menjadi wajib pajak. Menurut Sri Mulyani, ada syarat khusus dalam UU yang mengharuskan seseorang menjadi wajib pajak dan harus rutin membayar pajak.

Dia mengatakan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan paling minimal adalah yang sudah memiliki pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau sekitar Rp 54 juta per tahun.

“Saya ingin tegaskan di sini dengan adanya UU HPP, satu, setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi, single. Kalau pendapatannya Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun itu dia tidak kena pajak,” ujar Sri Mulyani saat itu.

Sebaliknya, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun, maka orang tersebut tidak wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan. Bahkan, golongan ini dimasukkan ke dalam kategori pendapatan tidak kena pajak dan kewajiban pajaknya 0%, alias bebas pajak.

Maka dari itu, meskipun golongan masyarakat tersebut NIK-nya dijadikan NPWP, belum tentu mereka wajib membayar pajak kepada negara.

“Ini yang disebut pendapatan tidak kena pajak. Jadi kalau masyarakat punya NIK yang menjadi NPWP dan bekerja dan pendapatannya Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun mereka PPh nya 0%,” imbuh Sri Mulyani.

Dia mengatakan sudah banyak rumornya, dengan penggunaan NIK menjadi NPWP maka semua orang yang memiliki NIK akan ditarik pajak oleh negara. Misalnya saja, mahasiswa baru lulus dan belum bekerja sudah ditarik pajak oleh negara. Sri Mulyani menegaskan rumor itu tidak benar.

“Ini untuk meluruskan seolah-olah, siapa saja, ada mahasiswa yang baru lulus, belum kerja, punya NIK harus bayar pajak, tidak benar,” pungkas Sri Mulyani. (Tivan)

Tags: NIKNPWPwajib pajak
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Playon Ambyar Nusantara Gelar LebaRun 10K

Next Post

Syarat dan Ketentuan Jemaah Haji Cadangan

Related Posts

IdeaFest 2026: “ReHumanize”  Merayakan Ide, Kreativitas, dan Koneksi Manusia di Era Perkembangan AI
Info Terkini

IdeaFest 2026: “ReHumanize” Merayakan Ide, Kreativitas, dan Koneksi Manusia di Era Perkembangan AI

Mei 13, 2026
Zucchetti Perkuat Kemitraan Strategis dengan SiteMinder, Perluas Potensi Pendapatan Baru bagi Berbagai Hotel di Seluruh Dunia
Info Terkini

Zucchetti Perkuat Kemitraan Strategis dengan SiteMinder, Perluas Potensi Pendapatan Baru bagi Berbagai Hotel di Seluruh Dunia

Mei 13, 2026
Bank Jateng Resmikan KCP UNS dan Gedung UNS Smart, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Layanan Keuangan
Info Terkini

Bank Jateng Resmikan KCP UNS dan Gedung UNS Smart, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Layanan Keuangan

Mei 13, 2026
Anniversary ke-11 Grand Edge Hotel Semarang Hadirkan Era Baru Wellness & Community Experience
Info Terkini

Anniversary ke-11 Grand Edge Hotel Semarang Hadirkan Era Baru Wellness & Community Experience

Mei 13, 2026
 Hadapi Tingginya Konsumsi Gula, Enzim Dextranase Jadi Solusi  Proteksi Gigi Konsumen Indonesia
Info Terkini

 Hadapi Tingginya Konsumsi Gula, Enzim Dextranase Jadi Solusi Proteksi Gigi Konsumen Indonesia

Mei 12, 2026
Putra Daerah Cilacap Pimpin MES Jateng, Rezza Arief Budy Artha Siap Perkuat Ekonomi Syariah hingga Daerah
Info Terkini

Putra Daerah Cilacap Pimpin MES Jateng, Rezza Arief Budy Artha Siap Perkuat Ekonomi Syariah hingga Daerah

Mei 12, 2026
Next Post
Haji

Syarat dan Ketentuan Jemaah Haji Cadangan

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
IdeaFest 2026: “ReHumanize”  Merayakan Ide, Kreativitas, dan Koneksi Manusia di Era Perkembangan AI

IdeaFest 2026: “ReHumanize” Merayakan Ide, Kreativitas, dan Koneksi Manusia di Era Perkembangan AI

0
Zucchetti Perkuat Kemitraan Strategis dengan SiteMinder, Perluas Potensi Pendapatan Baru bagi Berbagai Hotel di Seluruh Dunia

Zucchetti Perkuat Kemitraan Strategis dengan SiteMinder, Perluas Potensi Pendapatan Baru bagi Berbagai Hotel di Seluruh Dunia

0
Bank Jateng Resmikan KCP UNS dan Gedung UNS Smart, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Layanan Keuangan

Bank Jateng Resmikan KCP UNS dan Gedung UNS Smart, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Layanan Keuangan

0
Anniversary ke-11 Grand Edge Hotel Semarang Hadirkan Era Baru Wellness & Community Experience

Anniversary ke-11 Grand Edge Hotel Semarang Hadirkan Era Baru Wellness & Community Experience

0
IdeaFest 2026: “ReHumanize”  Merayakan Ide, Kreativitas, dan Koneksi Manusia di Era Perkembangan AI

IdeaFest 2026: “ReHumanize” Merayakan Ide, Kreativitas, dan Koneksi Manusia di Era Perkembangan AI

Mei 13, 2026
Zucchetti Perkuat Kemitraan Strategis dengan SiteMinder, Perluas Potensi Pendapatan Baru bagi Berbagai Hotel di Seluruh Dunia

Zucchetti Perkuat Kemitraan Strategis dengan SiteMinder, Perluas Potensi Pendapatan Baru bagi Berbagai Hotel di Seluruh Dunia

Mei 13, 2026
Bank Jateng Resmikan KCP UNS dan Gedung UNS Smart, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Layanan Keuangan

Bank Jateng Resmikan KCP UNS dan Gedung UNS Smart, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Layanan Keuangan

Mei 13, 2026
Anniversary ke-11 Grand Edge Hotel Semarang Hadirkan Era Baru Wellness & Community Experience

Anniversary ke-11 Grand Edge Hotel Semarang Hadirkan Era Baru Wellness & Community Experience

Mei 13, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website