JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Keppres ini sendiri telah ditandatangai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada tanggal 29 April 2022 lalu. Secara keseluruhan, keppres tersebut dibuat untuj memperkuat sekagus mengatur pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” demikian bunyi Keppres tersebut, sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet pada Minggu (22/5/2022).
Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang dipungut dari jemaah haji di seluruh Indonesia terlampir sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00
- Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00
- Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00
- Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00
- Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00
- Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00
- Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00
- Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00
- Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00
- Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00
- Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU rinciannya ada di bawah ini:
- Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05
- Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05
- Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05
- Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05
- Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05
- Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05
- Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05
- Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05
- Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05
- Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05
- Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05
89.715 Jemaah Haji 1443 H Lakukan Konfirmasi Keberangkatan
Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) mengumunkan tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M dan konfirmasi keberangkatan bagi para jemaah haji reguler sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022. Total, ada 89.715 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
“Sampai penutupan, 89.715 jemaah telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Artinya, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.
Meski demikian, lanjut Saiful, jumlah tersebut belum termasuk dengan kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU.
Sekadar informasi, proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M dibuka selama dua pekan, 9 – 20 Mei 2022. Dalam waktu yang bersamaan, lanjut Mujab, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan. Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
“Jadi, sisa kuota yang berjumlah 2.531 ini diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Mujab, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.
Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi. (Tivan)