JAKARTA, MEDIAINI.COM – Publik tengah dilanda kebingungan tentang kebijakan lepas masker atau pelonggaran masker di luar ruangan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.
Dalam pelonggaran itu, masyarakat diizinkan untuk tidak mengenakan masker, jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” papar Jokowi dalam keterangan video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5/2022) sore.
Tak lama setelah izin tersebut dikeluarkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya siap untuk melaksanakan semua kebijakan dari pemerintah pusat termasuk soal melepas masker di ruang terbuka.
Kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Namun rupanya, izin tidak tertulis itu mendapatkan perhatian dari epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono. Ia menyarankan agar warga Jakarta tetap memakai masker di tengah anjuran pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka.
“Kalau perlu Wakil Gubernur DKI bilang tetap dianjurkan pakai masker,” kata Pandu sebagaimana dikutip dari Kompas pada Rabu (18/5/2022).
Pandu menilai, anjuran tetap memakai masker diperlukan bukan karena tidak mengindahkan instruksi presiden, melainkan karena Jakarta merupakan salah sati kota penghasil polusi terbesar di Indonesia.
“Wagub bilang mau menyesuaikan kebijakan. Jangan. Di jalan raya kan banyak polusi, asap kendaraan, dan yang paling penting juga virus-virus lain, tidak hanya Covid-19 yang membahayakan,” kata Pandu.
Kebijakan Presiden Membingungkan
Selain itu, Pandu menilai bahwa keputusan Jokowi yang melonggarkan ketentuan pemakaian masker di tempat terbuka sebagai aturan yang membingungkan.
“Jadi membingungkan masyarakat. Menurut saya tidak perlu ada anjuran seperti itu,” tutur Pandu.
Menurut Pandu, aturan yang dilonggarkan presiden seharusnya bukan terkait penggunakan masker, melainkan kebijakan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kalau dilonggarkan itu bukan maskernya, tapi PPKM-nya. Mengedukasi masyarakat bukan hanya pakai masker kan, tetapi 3M, prokes (protokol kesehatan). Itu satu kesatuan,” tambah dia.
Senada dengan pendapat Pandu, epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengingatkan bahwa anjuran melepas masker di tempat terbuka bukan dinilai sebagai euforia atau kemenangan besar menghadapi pandemi.
“Kita harus hati-hati, terutama narasinya. Dalam artian jangan sampai membangun euforia atau percaya diri berlebihan yang akhirnya membuat kita abai dan merugikan kita sendiri,” sebut Dicky.
Dicky menambahkan, penggunaan masker sebenarnya bisa mencegah penyakit-penyakit lain yang penularannya melalui udara, tidak hanya terbatas pada Covid-19.
“Karena penggunaan masker ini adalah satu perilaku yang mudah, murah, dan efektif, dalam mencegah penularan penyakit yang ditularkan melalui udara,” lanjut Dicky.
Menkes Buka Suara
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka.
Budi mengatakan, hasil pengamatan Kemenkes, varian baru Covid-19 khususnya subvarian Omicron BA.2 tidak menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Kondisi di Indonesia ini, kata dia, berbeda dengan kondisi pandemi Covid-19 di negara-negara besar seperti Tiongkok dan Amerika Serikat.
“BA.2 itu sudah dominan juga di Indonesia dan di India, tetapi berbeda dengan negara-negara lain seperti China dan Amerika Serikat, kita tidak mengamati adanya kenaikan kasus yang tinggi dengan adanya varian baru itu,” kata Budi dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube BNPB, Selasa (17/5/2022) kemarin.
Budi mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 tidak terjadi karena sebagian besar masyarakat sudah memiliki imunitas yang baik. (Tivan)























