JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan, saat ini pemerintah sedang merancang proses penyaluran BSU mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.
“Saat ini Kemnaker masih mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), guna memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel,” ujar Chairul dalam keterangan tertulisnya.
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jadwal penyaluran BLT gaji tersebut. Hanya saja, Chairul berharap pelaksanaan BLT gaji terbaru itu dapat segera direalisasikan.
Untuk dicatat, pemerintah menargetkan BLT gaji untuk menyasar 8,8 juta pekerja. Adapun nilai subsidi yang akan didapat masing-masing pekerja sebesar Rp 1 juta (untuk 2 bulan) dengan alokasi anggaran Rp 8,8 triliun.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” sebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kemnaker pada Sabtu (14/5/2022).
Melalui BLT gaji, Menaker berharap agar pemerintah bisa memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh serta membantu pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang masih membelenggu Tanah Air.
“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” tutup Ida.
Syarat Penerima BLT Gaji
Adapun kriteria sementara pekerja yang berhak mendapat BSU 2022 adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BLT gaji ini masih menggunakan data yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif tunai tersebut, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
- Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta
BLT gaji Rp 1 juta atau Bantuan subsidi upah (BSU) telah dipastikan akan kembali dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hingga saat ini proses pencairan subsidi upah ini masih dalam tahapan perancangan peraturan.
Bila terdaftar sebagai penerima, nantinya subsidi gaji Kemnaker tersebut disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sedangkan, bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif.
Pencairan lewat rekening kolektif dapat dilakukan oleh penerima subsidi gaji pekerja atau BSU atau BLT gaji yang tidak memiliki rekening di Himbara atau himpunan bank negara.
Sedangkan untuk mengetahui cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses dengan langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi: NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Setelah mengisi data diri, klik captcha “i’m not a robot’ kemudian klik lanjutkan
- Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji. (Tivan)