JAKARTA, MEDIAINI.COM – Wacana ASN atau Aparatur Sistem Negara untuk sistem bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dibuka oleh pemerintah.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, sistem WFA bagi ASN memungkinkan untuk dilaksanakan, mengingat teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih.
“Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan,” kata Satya, sebagaimana dilansir dari Kompas pada Jumat (13/5/2022).
Sistem kerja WFA bagi para abdi negara ini merupakan pengembangan dari sistem kerja dari rumah (work form home/WFH). Nantinya, sistem kerja baru ini memungkinkan PNS untuk bekerja bukan hanya dari rumah atau kantor saja, melainkan kafe, atau bahkan pantai.
Satya menjelaskan, wacana WFA timbul dari praktik Work From Office (WFO)-Work From Home (WFH) yang selama ini berjalan saat pandemi Covid-19 untuk ASN. Praktik WFO-WFH tersebut, menurutnya, terbukti berjalan dengan baik dan berhasil.
Menurutnya, ASN dan publik yang dilayani terbukti cukup adaptif, walaupun belum semuanya optimal dan perlu kajian lebih lanjut.
“Jadi wacana WFA bagi PNS sedang dikaji secara komprehensif,” beber Satya.
Hal tersebut dikarenakan tugas dan fungsi ASN yang amat variatif. Besar kemungkinan, kata dia, WFA tersebut bakal diterapkan bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif.
Saat ini, lanjut Satya, aturan WFA bagi ASN masih dikaji. Hanya saja, ia mengingatkan bahwa WFA ini tidak boleh mengurangi produktivitas kerja ASN, apalagi sampai lalai menunaikan tugasnya.
“Intinya tetap harus bekerja dan berkinerja. (Aturan) sedang dikaji,” tambah Satya.
Tidak Semua ASN Bisa WFA
Meski regulasi tengah digodok, Satya mengingatkan bahwa tidak semua ASN bisa menjalankan WFA. Pasalnya, bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik, mereka akan tetap bekerja seperti biasanya atau Work From Office (WFO).
“Contohnya untuk ASN yang jadi tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla, dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham kan harus hadir atau WFO,” kata Satya.
“Oleh karena itu, tidak semua ASN bisa bekerja dengan sistem WFA, dan hal ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif,” ujarnya.
Penyesuaian Tunjangan ASN
Karena bisa bekerja dari mana saja, Satya menegaskan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang banyak hal, termasuk indeks kinerja hingga yang berkaitan dengan tunjangan ASN.
“Walaupun dalam pelaksanannya tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran serta tunjangan lain-lain tetap diberikan,” ujar Satya.
Kendati demikian, penerapan WFA tersebut perlu dikaji apakah diperlukan tunjangan lain yang bisa mendukung proses pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penerapan WFA bisa optimal oleh ASN atau tidak.
Hanya saja, Satya menjelaskan bahwa untuk menjamin presensi saat WFA, nantinya ASN akan dipantau lewat aplikasi Location Based Presence. Aplikasi tersebut telah dikembangkan oleh berbagai kementerian atau lembaga dan instansi saat pandemi.
Sementara itu, terkait kinerja ASN berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
“Saya menggarisbawahi bahwa ASN tusi-nya (tugas dan fungsinya) macam-macam. Beberapa ada yang bisa secara mudah bekerja secara remote atau WFA. Tapi ada juga yang tusi-nya membutuhkan kehadiran fisik, yang itu tetap harus hadir atau membutuhkan kajian lebih lanjut,” lanjutnya.
Kemudian, Satya memaparkan bahwa dalam, menentukan unit kerja mana saja yang bisa melakukan WFA, pemerintah perlu melakukan kajian lagi. (Tivan)